Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gugatan Fredy-Andreas di Pilkada Samosir Ditolak MK, Vandiko-Ariston Lanjut Dua Periode

Editor:  Rozie Winata
Reporter: JAS
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tangkapan layar sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Samosir. (Foto: dok MK)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gugatan calon bupati Samosir nomor urut 01 Fredy-Andreas pada pilkada tahun 2024 ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK) lantaran dianggap tidak memenuhi syarat jelas.

Putusan Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 1 Freddy Lamhot P Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon (Lamhot-Simbolon) merasa keberatan atas selisih suara dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Vandiko Tomotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk (Vadiko-Aris). Pemohon menilai selisih suara tersebut diperoleh dari adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS. 

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Samosir tanpa diikuti oleh Valdiko-Aris.

Selain itu, Pemohon meminta agar KPU Kabupaten Samosir melakukan Pemilihan Suara Ulang dan mendiskualifikasi Vandiko Tomotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir.

Namun MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang dimohonkan tersebut.

Baca Juga: Pascaputusan MK, KPU Sumut Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Setelah Mahkamah memeriksa Permohonan Pemohon, Pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Perselisihan Pemilihan Calon Gubernur Sumut dan Walikota Medan

Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yakni memohon ditetapkan suaranya menjadi 50.000 suara tanpa disertai dengan uraian yang jelas dari mana suara tersebut dihasilkan dan di mana saja tempat terjadinya pelanggaran yang menyebabkan suara Pemohon menjadi berkurang.

Selain itu, terkait dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam pemilihan, ternyata Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci, jelas, dan terang, serta tidak dapat menunjukkan korelasi terhadap hasil perolehan suara baik untuk Pemohon sendiri maupun pasangan calon lainnya.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” ujar Saldi.

(JAS/Nusantaraterkini.co)