Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gubernur Sumsel Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja via SIAPkerja, Ada Sanksi Bagi Pelanggar!

Herman Deru wajibkan perusahaan di Sumsel lapor loker lewat SIAPkerja. Patuhi aturan atau kena sanksi!

Bagikan:
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Foto: Tia/nusantaraterkini.co)
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Foto: Tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Gubernur (Sumsel) mewajibkan seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayahnya untuk melaporkan lowongan pekerjaan maupun posisi yang telah terisi melalui sistem informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri tanggal 10 Februari 2026 guna mempermudah pencari kerja memperoleh informasi secara terbuka.

“Melalui sistem , informasi lowongan pekerjaan dapat diakses lebih luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat,” ujar Deru, Kamis (14/5/2026).

Pemberi kerja dapat mengakses pelaporan tersebut melalui laman resmi https://karirhub..go.id. Terkait hal ini, Gubernur menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota untuk memastikan kewajiban pelaporan dijalankan secara konsisten serta memberikan pembinaan kepada para pencari kerja.

Deru menegaskan jika Dinas Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Sebaliknya, perusahaan yang patuh akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi, sementara monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan aturan ini di seluruh .

Deru mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses informasi ketenagakerjaan bagi masyarakat serta mempermudah pencari kerja memperoleh informasi lowongan secara terbuka.

“Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan ini harus memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan,” katanya.

Selain melakukan pengawasan, dinas tenaga kerja juga diminta memberikan pembinaan kepada pencari kerja terkait pelaksanaan wajib lapor lowongan pekerjaan tersebut.

Ia juga menegaskan Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Ia juga meminta monitoring dan evaluasi terus dilakukan agar pelaksanaan surat edaran berjalan efektif dan dipatuhi seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan.

“Perusahaan yang patuh melaksanakan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan nantinya akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi,” ucap dia.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait