Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan dirinya di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).
“Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami,” kata Gibran usai badminton di GBK Arena, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) petang.
Gibran mengatakan, kegiatan bagi-bagi susu itu tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
Baca Juga : Jokowi-Gibran Berencana Melayat ke Keraton Surakarta, Bisa Lengser
“Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya,” ujar Gibran.
Diketahui, Bawaslu DKI Jakarta tengah mendalami kegiatan Gibran itu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, tujuannya untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.
"Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," ucap Benny saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga : Setahun Dampingi Prabowo, Gibran Harus Perbaiki Kualitas
Sebagai informasi, lokasi car free day (CFD) di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Larangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pasal 7 ayat 2 pergub tersebut berbunyi, "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". (rsy/nusantaraterkini.co)
Sumber : Kompas.com
Baca Juga : Penyebar Video Hoax Forkopimda Batubara Bersubahat Memenangkan Capres 02 Meminta Maaf, Mengaku Menyesal
