Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (depan) dan Empat Tersangka (belakang) saat memberikan keterangan kasus OTT di Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Nanda Prayoga)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (depan) dan Empat Tersangka (belakang) saat memberikan keterangan kasus OTT di Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Geledah , Sita Sejumlah Dokumen

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi () melakukan penggeledahan terhadap , Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024).

Dalam penggeledahan kasus dugaan suap ini, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen seperti Surat Keputusan (SK) (EAR) sebagai Bupati Labuhanbatu, SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD, bukti elektronik dan data mengenai pekerjaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

Selain itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, juga menyampaikan, penyidik KPK turut menggeledah dua tempat lain. Salah satunya rumah pribadi RSR. 

“Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” katanya dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Sedangkan satu lokasi lain yang digeledah KPK adalah rumah pribadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

“Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yg digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang yang menjadi tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Keempat orang tersebut adalah Bupati Labuhanbatu (EAR), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Pihak Swasta Efendy Sahputra (ES), dan Pihak Swasta Fazar Syahputra (FS).

EAR dan RSR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan FS dan ES sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru