Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024).
Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024).
Dalam penggeledahan kasus dugaan suap ini, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai Bupati Labuhanbatu, SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD, bukti elektronik dan data mengenai pekerjaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Selain itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga menyampaikan, penyidik KPK turut menggeledah dua tempat lain. Salah satunya rumah pribadi RSR.
“Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” katanya dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Sedangkan satu lokasi lain yang digeledah KPK adalah rumah pribadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA 2023, 20 stempel perusahaan yg digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang yang menjadi tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempat orang tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Pihak Swasta Efendy Sahputra (ES), dan Pihak Swasta Fazar Syahputra (FS).
EAR dan RSR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan FS dan ES sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan