Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

4 Pemborong Korupsi Erik Adtrada Divonis Ringan, Begini Tanggapan Jaksa KPK

JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah selanjutnya apakah menerima atau banding atas vonis ini

Fahmi selaku JPU KPK menanggapi vonis terhadap 4 pemborong atas perkara korupsi pengadaan proyek di Pemkab Labuhanbatu. (Foto: Ari)
Fahmi selaku JPU KPK menanggapi vonis terhadap 4 pemborong atas perkara korupsi pengadaan proyek di Pemkab Labuhanbatu. (Foto: Ari)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis bersalah terhadap 4 pemborong kasus korupsi di Pemkab Labuhanbatu.

Keempat pemborong yang terbukti bersalah dan melakukan korupsi yakni 

oknum DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan juga terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, keduanya dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara untuk dua orang pemborong lainnya yakni terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 100 juta, kemudian terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.

Vonis ini dirasa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa Yusrial Suprianto Lubis dengan tuntutan 3 tahun penjara. 

Efendy Sahputra alias Asiong dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangkan Wahyu Ramdhani Siregar dan Fazarsyah Putra dituntut 2 tahun penjara.

Fahmi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari menanggapi kalau putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka, meski vonis hakim lebih ringan.

"Putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (tuntut)," katanya setelah sidang.

JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah selanjutnya apakah menerima atau banding atas vonis ini. 

"Kami tunggu dulu petunjuk pimpinan nantinya, tapi kami yang di lapangan menilai ini sudah sesuai," pungkasnya.

(cw5/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru