Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis bersalah terhadap 4 pemborong kasus korupsi di Pemkab Labuhanbatu.
Keempat pemborong yang terbukti bersalah dan melakukan korupsi yakni
oknum DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan juga terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, keduanya dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara untuk dua orang pemborong lainnya yakni terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 100 juta, kemudian terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
Vonis ini dirasa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU KPK yang menuntut terdakwa Yusrial Suprianto Lubis dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Efendy Sahputra alias Asiong dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangkan Wahyu Ramdhani Siregar dan Fazarsyah Putra dituntut 2 tahun penjara.
Fahmi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menanggapi kalau putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka, meski vonis hakim lebih ringan.
"Putusan ini sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (tuntut)," katanya setelah sidang.
JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah selanjutnya apakah menerima atau banding atas vonis ini.
"Kami tunggu dulu petunjuk pimpinan nantinya, tapi kami yang di lapangan menilai ini sudah sesuai," pungkasnya.
(cw5/nusantaraterkini.co)