Nusantaraterkini.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jokowi mengatakan pemberian gelar kehormatan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.
Jokowi juga mengatakan, gelar kehormatan diberikan kepada Prabowo lantaran seiring dengan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama yang diterimanya atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.
“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujarnya di Mabes TNI Cilangkap, dilansir dari Kabar24, Rabu, (28/2/2024).
Baca Juga : Prabowo jadi Jenderal Bintang 4, Pengamat: Lazim Diberikan oleh Militer
Lalu apa hak dan kewajiban Prabowo setelah mendapatkan gelar kehormatan?
Berdasarkan Pasal 33, Ayat 1, UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam menyatakan bahwa penerima gelar kehormatan berhak atas kenaikan pangkat, pemakaman secara kebesaran militer di taman makam pahlawan yang dibiayai negara.
Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
Baca Juga : Nyatakan Perang Terhadap Sampah, TNI Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan
- pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
- pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
- pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
- pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Demikian bunyi Pasal 33 ayat (2).
Aturan itu juga menyebutkan, hak penerima kehormatan bakal mendapatkan sejumlah uang sekaligus atau berkala serta mendapatkan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.
Terkait hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama aturan itu mengatur hanya diberikan untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
Baca Juga : Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Pengganti Thomas Djiwandono Hari Ini
Selain itu, penerima gelar kehormatan mempunyai tugas memberikan teladan dalam menjaga nama baik pahlawan, bangsa dan dirinya sendiri serta meningkatkan semangat masyarakat agar berbakti kepada bangsa dan negara.
Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban untuk:
- menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
- menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan
- memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara," begitu isi Pasal 34 ayat (3) UU tersebut.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kabar24.Bisnis.com
Baca Juga : Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai
