Gelar Jenderal Kehormatan, Apa saja sih Hak dan Kewajibannya?
Jokowi mengatakan pemberian gelar kehormatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009
Nusantaraterkini.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jokowi mengatakan pemberian gelar kehormatan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.
Jokowi juga mengatakan, gelar kehormatan diberikan kepada Prabowo lantaran seiring dengan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama yang diterimanya atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.
“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujarnya di Mabes TNI Cilangkap, dilansir dari Kabar24, Rabu, (28/2/2024).
Lalu apa hak dan kewajiban Prabowo setelah mendapatkan gelar kehormatan?
Berdasarkan Pasal 33, Ayat 1, UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam menyatakan bahwa penerima gelar kehormatan berhak atas kenaikan pangkat, pemakaman secara kebesaran militer di taman makam pahlawan yang dibiayai negara.
Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
- pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
- pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
- pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
- pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Demikian bunyi Pasal 33 ayat (2).
Aturan itu juga menyebutkan, hak penerima kehormatan bakal mendapatkan sejumlah uang sekaligus atau berkala serta mendapatkan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.
Terkait hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama aturan itu mengatur hanya diberikan untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
Selain itu, penerima gelar kehormatan mempunyai tugas memberikan teladan dalam menjaga nama baik pahlawan, bangsa dan dirinya sendiri serta meningkatkan semangat masyarakat agar berbakti kepada bangsa dan negara.
Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban untuk:
- menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
- menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan
- memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara," begitu isi Pasal 34 ayat (3) UU tersebut.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kabar24.Bisnis.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan