Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gelar Jenderal Kehormatan, Apa saja sih Hak dan Kewajibannya?

Jokowi mengatakan pemberian gelar kehormatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009

Bagikan:
Menhan Prabowo Subianto menerima gelar Jenderal bintang 4 TNI kehormatan. (Foto: Kemhan/Viva.co.id)
Menhan Prabowo Subianto menerima gelar Jenderal bintang 4 TNI kehormatan. (Foto: Kemhan/Viva.co.id)
A A

Nusantaraterkini.co - Presiden RI Joko Widodo () telah resmi memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan . Jokowi mengatakan pemberian gelar kehormatan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 20/2009.

juga mengatakan, gelar kehormatan diberikan kepada Prabowo lantaran seiring dengan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama yang diterimanya atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu. 

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan ,” ujarnya di Mabes TNI Cilangkap, dilansir dari Kabar24, Rabu, (28/2/2024).

Lalu apa hak dan kewajiban Prabowo setelah mendapatkan gelar kehormatan? 

Berdasarkan Pasal 33, Ayat 1, UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan dalam menyatakan bahwa penerima gelar kehormatan berhak atas kenaikan pangkat, pemakaman secara kebesaran militer di taman makam pahlawan yang dibiayai negara.

Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa: 

  1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta; 
  2. pemakaman dengan upacara kebesaran militer; 
  3. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara; 
  4. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau 
  5. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

Demikian bunyi Pasal 33 ayat (2). 

Aturan itu juga menyebutkan, hak penerima kehormatan bakal mendapatkan sejumlah uang sekaligus atau berkala serta mendapatkan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.

Terkait hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama aturan itu mengatur hanya diberikan untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.

Selain itu, penerima gelar kehormatan mempunyai tugas memberikan teladan dalam menjaga nama baik pahlawan, bangsa dan dirinya sendiri serta meningkatkan semangat masyarakat agar berbakti kepada bangsa dan negara. 

Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban untuk: 

  1. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara; 
  2. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan 
  3. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara," begitu isi Pasal 34 ayat (3) UU tersebut.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kabar24.Bisnis.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru