Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai
Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai
Nusantaraterkini.co, Medan - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah - Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak - Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi ditolak.
Hal tersebut dinilai gugatan yang diajukan Donal - Andri tak mendasar.
Menurutnya , dalam gugatan yang dilayangkan pasangan tersebut tidak disebutkan secara detail di mana letak kesalahan KPU Binjai dalam melakukan penghitungan suara. Mereka hanya meminta KPU harus melaksanakan Pilkada ulang.
BACA JUGA: Heboh 'Terong Muda Bu Lurah', Netizen Ramai-ramai Buat Parodi
"Tidak ada disebutkan dalam gugatan secara detail dimana kesalahan atau pelanggarannya. Mereka hanya meminta KPU melakukan Pilkada ulang. Jadi, gugatan mereka tidak mendasar," ungkap Kamal kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari 2024.
Dia juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga sudah kadaluarsa. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan pasangan tersebut sudah berakhir.
Di mana, terlambat beberapa hari dari batas akhir pengajuan permohonan gugatan.
"Gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Waktu yang diberikan tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan data yang kami terima, gugatan yang mereka ajukan, permohonannya dimasukan Senin. Artinya, sudah melewati batas waktu pengajuan permohonan," ungkapnya.
Dia menambahkan, keyakinan gugatan pasangan Donal - Andri ditolak adalah, permohonan gugatan itu tidak memenuhi syarat atau perundangan konstitusi.
BACA JUGA: Pesona Terembunyi Air Terjun Naisogop, Berada di Bawah Kaki Gunung Pusuk Buhit Samosir
Dimana, syarat mengajukan gugatan berdasarkan aturan apabila selisih suara maksimum 1,5%. Sedangkan selisih suara antara pasangan Amir - Jiji dengan Donal - Andri yakni 2,9%. Sudah melewati batas maksimum.
"Makanya saya optimis gugatan mereka ditolak karena tidak mendasar dan tidak memenuhi perundangan konstitusi. Makanya, dalam gugatan mereka tidak mencantumkan selisih suara. Mereka hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, gugatan mereka akan ditolak dan pasangan Amir - Jiji tinggal menunggu waktu pelantikan," tambahnya.
(mft/nusantaraterkini.co)
Sumber: RMOL Sumut
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan