nusantaraterkini.co, SEMARANG - Enam gangster pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang diringkus polisi.
Dalam keterangan yang diterima polisi, terungkap kalau pelaku secara brutal membacok korban meski sudah tak berdaya.
Peristiwa nahas yang menimpa korban Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) itu terjadi pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di depan SPBU Kelud Semarang.
Baca Juga : Jual Motor Curian di Medsos, 3 Remaja Diciduk Usai Korban Ajak COD
Saat itu, korban dikejar anggota gangster yang salah satunya bernama Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono, Semarang Barat.
Dari pengakuan Bagas, dirinya mengira kalau korban merupakan anggota kelompok lawan tawurannya. Sehingga mereka melakukan pengejaran dan pembacokan
Padahal, saat peristiwa terjadi, korban hanya melintas di lokasi kejadian.
Baca Juga : Oknum Guru Honorer di Langkat Diringkus Polisi Gegara Nyabu
Korban awalnya dikejar pelaku lain yaitu, Rico Sandova (23) warga Bulu Lor, Semarang Utara. Korban yang berboncengan dengan temannya disabet senjata tajam oleh Rico hingga terjatuh.
Kemudian Bagas dan temannya, Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat membacok korban yang jatuh dengan celurit.
"Aku bacok di punggung tiga kali. Yang satu depan (menunjuk pinggang kanan bagian depan). Korban minta ampun saya tinggal lari," ujar Bagas di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
Tiga pelaku itu kemudian kabur menggunakan motor meninggalkan korban terkapar bersimbah darah. Bahkan Bagas sempat kabur ke Subang karena takut ditangkap polisi dan keluarga korban.
Teman korban, AL, mengatakan terkejut mendapat kabar korban dibacok orang saat pulang dari tempat tinggalnya di Gunungpati. Dia langsung menuju ke lokasi dan sempat mendapati korban masih hidup dan kesakitan.
"Sempat di aspal nunggu ambulans. Sempat minta air minum. Sekitar 15 menitan masih berontak kanan kiri. Kaki kiri mati, jadi kaki kanan yang gerak," kata AL di Polrestabes Semarang.
AL mengecam aksi pelaku yang membuat sahabatnya sejak kecil itu tewas. Dia berharap pelaku dihukum berat. Bahkan dia mengatakan kalau hukuman 20 tahun tidak setimpal diberikan kepada pelaku.
"Dia (korban) harapan keluarga. Dia anak baik, tidak pernah macam-macam," kata AL.
Untuk diketahui tiga orang pelaku utama itu merupakan anggota geng All Star yang saat kejadian saling tantang dengan geng Witchsel019.
Dari geng Witchsel019 juga diamankan tiga orang tersangka yaitu Roni Hasim (22), Bagus Ardhi (22) dan IB (17).
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
