Nusantaraterkini.co - Kasus korupsi timah Harvey Moeis selaku suami aktris Sadra Dewi terus bergulir.
Kabar terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut PT Refined Bangka Tin (RBT) atas dugaan korupsi dalam kasus timah senilai Rp271 triliun.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Diduga dimiliki oleh pengusaha tambang dan sawit, Robert Priantono Bonosusatya .
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
RBT diduga cukup dekat dengan sejumlah kalangan Polri.
Sebut saja mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga : PPP Medan Tolak Muswil Sumut di Balige, Abdul Rani Sebut Abal-abal dan Inkonstitusional
Sosok itu diduga memiliki hubungan dekat dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga : Pemerintah dan DPR Sepakat Seluruh Peserta PBI Tetap Dijamin Selama 3 Bulan ke Depan
Tidak hanya itu, keterlibatan RBT terlihat dari kepemilikannya atas jet pribadi dengan kode registrasi T7-JAB yang digunakan oleh mantan Kepala Rumah Sakit Kepolisian Nasional (Karopaminal) Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dalam perjalanannya ke Jambi.
RBT disebut-sebut terlibat dalam konsorsium 303 dan juga terkait dengan kasus rekening gendut yang melibatkan sejumlah jenderal di Mabes Polri.
Sempat beredar isu bahwa petinggi PT Jaya Guna Abadi (JGA), yang juga merupakan perusahaan milik RBT yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Pria Bersimbah Darah di Pemakaman Kristen Patumbak, Diduga Korban Penganiayaan
Namun, kemudian hanya level Humas JGA yang terlibat.
Dalam kasus korupsi timah ini, Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Harvey, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama, disebut oleh Direktur Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, sebagai penghubung PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pelaksanaan aksinya dalam kasus tersebut.
Harvey kabarnya memiliki saham di perusahaan milik RBT tersebut.
Meski begitu, Kejagung menolak untuk berspekulasi mengenai inisial RBS alias RBT yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik keterlibatan tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HLM) dalam skandal mega-korupsi timah senilai lebih dari Rp 271 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara tersebut akan terungkap dalam proses penyidikan dan di persidangan.
Kuntadi menyatakan bahwa tim penyidik belum pernah memanggil atau memeriksa serta meminta keterangan dari RBS selama ini. .
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Suara.com
