Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur di Praperadilan, Polda Sumut akan Evaluasi Penyidik

Polda Sumut evaluasi penyidik buntut bebasnya Dhody Thahir setelah status tersangkanya dibatalkan hakim

Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir. (Foto: istimewa)
Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku bakal melakukan evaluasi terhadap penyidik Ditreskrimum, menyusul langkah Pengadilan Negeri Medan yang membatalkan status tersangka anggota DPRD Sumut, .

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kasus pemalsuan surat itu tidak sah akibat kurang alat bukti.

Evaluasi internal tersebut dijalankan lewat Bidang Propam atau Pengawasan Penyidikan (Wasidik) demi memeriksa prosedur penetapan tersangka yang sudah berjalan. Langkah ini diambil guna menguji profesionalisme kepolisian dalam mengusut suatu perkara.

Sebelumnya, Dhody Thahir sempat dicokok penyidik atas dugaan pemalsuan surat tanah serta pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik berdasarkan laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar.

Persoalan ini bermula dari sengketa saling klaim lahan seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Di atas tanah tersebut, Gazali telanjur membangun kompleks perumahan subsidi.

Dalam menjerat politikus Partai Golkar itu, penyidik mengenakan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP. Ketika meringkus dan menetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026, penyidik mengandalkan empat pucuk surat permohonan klaim kepemilikan tanah sebagai alat bukti utama di persidangan.

Surat-surat klaim itu diterbitkan oleh Kantor Danial Syah & Associates selaku kuasa hukum Dhody Thahir pada masa itu. Penyidik menilai dokumen tersebut memuat keterangan palsu demi merampas lahan seluas 15 hektare di Deli Serdang.

Dalam sidang , seluruh alat bukti tersebut dinilai tidak sah. Hakim tunggal , Khamozaro Waruwu, lewat putusan perkara nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan di ruang sidang Cakra VIII pada Selasa (13/10/2026), turut memerintahkan pihak termohon agar lekas mengeluarkan Dhody dari tahanan selepas putusan diketok.

"Kami akan taat , kita akan lakukan sesuai dengan putusan itu," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (14/10/2026).

Sebelumnya, Dhody Thahir lewat tim penasihat hukumnya memang sengaja menempuh jalur praperadilan demi menguji keabsahan status tersangkanya. Melalui petitumnya, ia memohon agar proses penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah sekaligus meminta majelis hakim menghentikan penyidikan kasus itu.

Hasilnya, sebagian permohonan tersebut dikabulkan. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah sehingga ia pun berhak bebas.

Hasrul Benny Harahap selaku pengacara Dhody memastikan kliennya kini sudah menghirup udara bebas. Benny kerap menegaskan bahwa keempat surat yang dipersoalkan itu dibuat, ditandatangani, serta diserahkan oleh tim kuasa hukum terdahulu, dan bukan produk hukum pribadi yang dibuat langsung oleh Dhody Thahir.

Bagi Benny, upaya mempersoalkan produk atau narasi hukum milik seorang advokat demi mempidanakan klien yang kebetulan memenangi perkara perdata merupakan tindakan yang amat tidak adil dan belum pernah terjadi sebelumnya. "Semoga tidak ada lagi tindakan kriminalisasi produk advokat," tandasnya.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait