Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Korupsi DEK Sungai Padangsidimpuan Ditunda ​

Sidang dugaan korupsi proyek DEK Sungai Batang Ayumi di PN Medan ditunda karena JPU tidak menghadirkan saksi ahli secara langsung.

Suasana Sidang Saksi Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra Utama, Senin (28/9/2026). (foto: istimewa)
Suasana Sidang Saksi Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra Utama, Senin (28/9/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Sidang dugaan korupsi pembangunan proyek dinding penahan tanah (DEK) pinggir Sungai Batang Ayumi, Padangsidimpuan, terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menghadirkan saksi ahli secara langsung, Senin (12/10/2026).

Sedianya, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU untuk membedah proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2.101.311.270,00 miliar. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang. 

Pelaksanaan sidang juga molor. Seharusnya berlangsung pada pukul 10.00. Namun, baru mulai sekira pukul 14.00 WIB. Tidak sampai 15 menit, akhirnya hakim mengetok palu menunda sidang.

Dugaan kasus rasuah ini menyeret para terdakwanya ke meja hijau lewat berkas terpisah.   selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diadili bersama  Firmansyah Pohan (Wadir CV Karya Indah Sumatera), serta Rudi Sahputra Nasution (Komanditer CV Karya Indah Sumatera), berkasnya dipisah.

Sementara itu, almarhum Imbalo Siregar (eks Kadis Perkim) lolos dari jerat hukum karena telah meninggal dunia, dan satu pemain lagi bernama Juan Fahero masih ngibrit jadi buronan (DPO).

Berdasarkan amar dakwaan Batara Ebenezer, terkuak jelas bagaimana dugaan korupsi ini membobol proyek lanjutan pembangunan DEK di Kelurahan Kantin, Padangsidimpuan Utara, berpagu anggaran Rp2,37 miliar pada tahun 2022 tersebut. 

Muhammad Dasuki didakwa membocorkan dokumen gambar teknis dan harga satuan kepada kontraktor CV Karya Indah Sumatera. Firmansyah Pohan dan Rudi Sahputra Nasution bersekongkol dengan Dasuki untuk memenangkan tender tersebut.

Peran mereka didukung penuh oleh almarhum Imbalo Siregar yang kala itu merestui pengaturan tender dari kursi Kepala Dinas Perkim. Di samping itu, Juan Fahero yang kini buron juga diduga terlibat memalsukan dokumen penawaran.

Pengerjaan proyek penahan tebing sungai ini juga menyalahi saran teknis Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut. Ditambah lagi,  proyek tersebut juga ada indikasi dikerjakan secara asal-asalan. Pembangunan belum rampung, para terdakwa tetap merekayasa Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Serah Terima seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait