Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 Jadi Tersangka Klinik Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 jadi tersangka klinik ilegal di Pekanbaru. Tiga korban lapor, kerugian capai Rp100 juta.

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. (Foto: Instagram/@officialputeriindonesia)
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. (Foto: Instagram/@officialputeriindonesia)
A A

Nusantaraterkini.co, PEKANBARU – Nama , yang pernah menjadi finalis , kini terseret kasus hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus , AKBP Teddy Ardian. Ia menjelaskan bahwa Jeni diduga menjalankan layanan kecantikan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

“Atas dugaan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Teddy, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Sejauh ini, polisi telah menerima laporan dari tiga orang korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp100 juta.

“Korban yang melapor sementara ada tiga orang, dengan total kerugian sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Hingga kini, tiga saksi korban dan dua saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik serupa untuk segera melapor agar kasus ini dapat diusut secara menyeluruh.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait