Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Ancaman sanksi berat membayangi fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan buruk kepada peserta BPJS. Politisi Golkar, Firman Soebagyo, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan memungkinkan pemerintah mencabut izin operasional rumah sakit yang terbukti melanggar hak pasien atau mengabaikan kebutuhan medis sesuai standar profesi.
Undang-undang tersebut mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan efektif hingga pasien dinyatakan sembuh atau meninggal dunia. Salah satu ketentuan penting tercantum dalam Pasal 193, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian Sumber Daya Manusia Kesehatan.
“Negara sudah mengatur secara jelas bahwa rumah sakit tidak boleh mengabaikan keselamatan dan hak pasien, termasuk pasien BPJS. Jika terjadi kelalaian, rumah sakit wajib bertanggung jawab,” ujar Firman, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga : Viral Dua RS di Medan Disebut Persulit Pasien Kecelakaan, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan
Selain itu, Pasal 276 UU Kesehatan menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, serta pelayanan yang bermutu. Sementara Pasal 277 mengatur hak pasien untuk memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai kondisi kesehatannya.
UU Kesehatan juga memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha rumah sakit. Ketentuan sanksi ini juga ditegaskan dalam Pasal 853 UU No. 17 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa hak-hak pasien BPJS yang dilindungi undang-undang meliputi hak mendapatkan informasi medis, hak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, hak untuk menyetujui atau menolak tindakan medis, hak mengakses rekam medis, serta hak meminta pendapat tenaga medis lain.
Pasien juga berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta etika profesi yang berlaku.
Firman berharap ketentuan dalam UU Kesehatan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak membeda-bedakan pasien BPJS dan pasien umum, serta memastikan hak-hak pasien terpenuhi secara adil dan bertanggung jawab.
Baca Juga : BPJS Kesehatan dan Kemenkop Perkuat Sinergi Program JKN di Sektor Koperasi
“Undang-undang ini harus ditegakkan agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak pada keselamatan dan hak masyarakat,” pungkasnya.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
