Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Tersangka Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau

Polda Riau mengungkap peredaran 7 kg sabu di Bengkalis. Tiga tersangka ditangkap, barang bukti ditemukan dikubur dan disimpan di kebun sawit.

Tiga tersangka kasus 7 kg sabu yang berhasil diringkus Ditnarkoba Polda Riau. (Foto: istimewa)
Tiga tersangka kasus 7 kg sabu yang berhasil diringkus Ditnarkoba Polda Riau. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap jenis di Desa Pergam, Kecamatan , Kabupaten Bengkalis. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), beserta sejumlah barang bukti 7 bungkus besar diduga jenis dengan berat sekitar 7 Kg yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pergam, Kecamatan , Kabupaten , Riau pada Rabu, (22/7/2026) lalu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” terang Kombes Putu, Selasa (28/7/2026)

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas yang berada di lokasi tersebut melihat ciri-ciri tersangka berinisial MK dan JN di sebuah di Jalan Sehati, Desa Pergam, petugas langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku lainnya berinisial RM. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di Desa tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu.

Menurut pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini dalan penyelidikan pihak kepolisian.

Kombes Putu menegaskan Polda Riau terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru