Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edarkan Sabu di Jalan Raya Saribu Dolok, Bela Ditangkap Tanpa Perlawanan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Zico Taruna
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka Bela dan barang bukti di Polres Simalungun. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN - Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu bernama Dolphin Bella Rokan alias Bela (34) di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Simalungun, Rabu (1/10/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi menyatakan, Simalungun bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan narkoba.

"Kami sampaikan kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba, tidak ada tempat bagi kalian di wilayah Simalungun. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu," tegas, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga : Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja

Kasat Narkoba menjelaskan, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, personel Sat Narkoba menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi dari masyarakat adalah aset yang sangat berharga bagi kami. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Kali ini pun demikian, begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujarnya..

Tim Sat Narkoba yang telah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 20.30 WIB di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei.

Tersangka mengaku bernama Dolphin Bella Rokan alias Bela warga Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga : Demi Beli Narkoba, 2 Pengamen di Medan Nekat Curi Hp

"Saat ditangkap, tersangka sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan. Dia tidak menyangka bahwa petugas sudah memantau pergerakannya. Penangkapan berlangsung dengan cepat dan tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pembeli dan pemasok.

"Tersangka langsung mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pengakuan ini sangat membantu proses penyidikan kami," ucap AKP Henry.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 24,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rizal, warga Kota Pematang Siantar yang masih diburu.

Tersangka Bela kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

(Zco/nusantaraterkini.co)