Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penculikan dan Kekerasan Seksual: Modus Tawarkan Tumpangan

Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus S.B. (41) tersangka spesialis penculikan, perampasan, dan kekerasan seksua

Tersangka S.B. (41) beserta barang bukti berhasil diringkus oleh Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (24/2/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Tersangka S.B. (41) beserta barang bukti berhasil diringkus oleh Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (24/2/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — berhasil meringkus S.B. (41) tersangka spesialis penculikan, , dan , di area persawahan Desa Sriwangi, OKU Timur, pada Selasa (24/2/2026).

Tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026 ini ditangkap setelah melakukan pengejaran lintas kabupaten.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil Avanza untuk menjaring korban perempuan, lalu melakukan penyekapan, menguras saldo perbankan korban hingga puluhan juta rupiah, serta melakukan tindakan asusila di bawah ancaman senjata tajam.

“ bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat. Tersangka S.B. ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti tiga laporan polisi terkait aksi kekerasan seksual dan uang korban melalui akses perbankan digital,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial J yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza abu-abu, sebilah senjata tajam, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Pihak kepolisian pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menggunakan transportasi di ruang publik.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana. Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas selama Ops Pekat Musi 2026,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru