Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diburu Tanpa Ampun! Jatanras Simalungun Bongkar Sindikat Pencuri Truk Rp350 Juta hingga Asahan

Editor:  hendra
Reporter: Akbar Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka pencurian truk berhasil diringkus polisi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN – Pepatah lama “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” kembali terbukti. PJ alias Jafar (53), residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

Baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai keluar dari penjara pada November 2025, Jafar kembali berulah. Kali ini, ia terlibat pencurian satu unit truk Colt Diesel senilai Rp350 juta milik warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini bukan perkara singkat. Tim Jatanras Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba melakukan pengejaran lintas wilayah, menelusuri jejak pelaku dari Simalungun hingga Kabupaten Asahan.

Baca Juga : Merasa Tak Disayang Lagi, Suami Bacok Istri yang Sedang Hamil di Banyuasin

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi bagi pelaku kejahatan.

“Kami bergerak cepat dan konsisten. Pelaku kejahatan akan kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya, Sabtu (7/2/2026).

Fakta mencengangkan terungkap setelah penangkapan. Truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8744 TX tersebut dijual para pelaku hanya seharga Rp45 juta, jauh dari nilai aslinya. Penjualan murah itu dilakukan demi menghilangkan jejak dalam waktu singkat.

Baca Juga : Dugaan Korupsi PNBP, Kajati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan KSOP Belawan

Saat penggerebekan gudang milik penadah berinisial ZA di wilayah Buntu Pane, petugas menemukan truk tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan. Kabin, bumper, hingga mesin telah dibongkar dan dipisahkan untuk dijual sebagai onderdil di pasar gelap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku, JI alias Joko, yang mengaku truk hasil curian telah dibawa ke arah Kisaran. Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras bergerak pada dini hari, Rabu (4/2/2026), dan berhasil meringkus Jafar di tempat persembunyiannya.

Meski penadah utama ZA berhasil meloloskan diri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tumpukan suku cadang truk hasil pembongkaran serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Baca Juga : Profesor di UGM Terlibat Kekerasan Seksual, Komisi X: Pecat dan Cabut Gelar Guru Besarnya

Kini, Jafar bersama dua rekannya harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Bagi Jafar, penangkapan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah kasus serupa pada 2017 dan 2020.

Sementara itu, Polres Simalungun memastikan pengejaran terhadap ZA masih terus dilakukan dan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan atau suku cadang dengan harga tidak wajar.

(Akbar/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : AKBP Yasir Ahmadi Menahan Tangis saat Bersaksi di Sidang Korupsi Jalan PUPR Sumut