Nusantaraterkini.co, NTT - Karir seorang jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK), berakhir tragis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Belu, NTT.
PK, bersama dua orang lainnya, RM alias Roni dan RS alias Rifle, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, pada Minggu (11/1/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) di Polres Belu. "Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK," kata Astawa.
Baca Juga : Bejat! Penjual Bakso di Sumbar Perkosa Anak Tiri dan Aniaya Istri: Dihukum 20 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Astawa memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan, sementara RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif," tambahnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Sosok Masturo Rohili, Kiai di Bekasi yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Angkat dan Keponakan
