Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wali Kota Rico Waas Pangkas Tarif Parkir Kota Medan, Jukir Diwajibkan Bebas Narkoba

Rico Waas resmi turunkan tarif parkir Medan: Motor Rp2.000, Mobil Rp4.000. Jukir wajib resmi & bebas narkoba!

Wali Kota Medan Rico Waaa menunjukkan seragam baru rompi juru parkir. (Foto: dok istimewa)
Wali Kota Medan Rico Waaa menunjukkan seragam baru rompi juru parkir. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - resmi menurunkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop dengan Wartawan di Balai Kota, Rabu (25/2/2026).

Dijelaskan Rico, dalam kebijakan baru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000.

Menurut Rico, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi. 

" menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik," jelasnya. 

Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual (tunai) dan digital melalui QRIS atau metode non-tunai. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

"Untuk memastikan sistem berjalan optimal, akan dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas seperti yang telah dilakukan Tim Cakrawala," ujarnya.

Menurut Rico, ke depan, setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus, serta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan.

Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat.

"Pelatihan ini nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan. Hal ini agar tidak ada lagi jukir yang kurang melayani dan dianggap kasar," katanya.

Selain itu, Rico menyampaikan jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.

"Jukir harus bebas narkoba, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bebas narkoba resmi," paparnya

Dia berharap kebijakan baru ini dapat membawa dampak positif, baik dari sisi pelayanan publik maupun dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski membutuhkan masa penyesuaian, pemerintah optimistis pembenahan sistem perparkiran ini akan berjalan baik dengan dukungan masyarakat dan media.

"Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," tandasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru