Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BNN Sebut Vape jadi Pintu Masuk Narkoba, Komisi III DPR Desak Penindakan Tegas dan Evaluasi Total

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa rokok elektrik atau vape telah menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba memantik respons keras dari parlemen. 

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas mendesak aparat penegak hukum tidak setengah hati menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga : Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu Asal Aceh, Pelaku Ditangkap di Lubuk Pakam

Menurut Hasbiallah, pernyataan Kepala BNN RI, Sutudi Ario Seto, bukan sekadar alarm biasa, melainkan peringatan serius atas munculnya pola baru peredaran dan konsumsi narkoba di Indonesia.

Baca Juga : Bongkar Jaringan Narkoba dan Curat, Polda Sumsel Intensifkan Operasi Pekat di Ogan Ilir hingga Muratara

“Kalau memang vape dan rokok elektrik faktanya berbahaya sebagai pintu masuk narkoba, maka tentu harus segera ditindak. Ini tidak bisa dibiarkan menjadi isu musiman,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Hasbiallah menilai, aparat kepolisian dan instansi terkait tidak boleh ragu bertindak apabila ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika maupun zat psikoaktif baru (NPS). 

Baca Juga : Survei Kesehatan Selandia Baru: Tingkat Merokok Harian Turun jadi 6,8%, Namun Penggunaan Vape Melonjak 11,7%

Ia menegaskan, regulasi terkait narkotika sudah jelas: dalam bentuk apa pun, zat terlarang tidak boleh dikonsumsi.

Baca Juga : Penyalahgunaan Vape Zombie Meningkat di Okinawa Jepang  

“Kalau kecurigaan itu benar dan didukung fakta hukum yang kuat, maka aparat jangan sungkan menarik vape dan rokok elektrik dari peredaran. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Hasbiallah juga mengingatkan agar isu ini tidak berhenti pada polemik publik atau perang narasi antara regulator dan pelaku industri. 

Baca Juga : Ciptakan Lapas Bersih dari Peredaran Benda Terlarang, Lapas Kelas IIA Binjai Razia Kamar Hunian WBP

Ia mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi vape, termasuk memperketat kontrol terhadap cairan (liquid) yang beredar di pasaran.

Baca Juga : Pakar: Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Sesuai Konstitusi dan Amanat Reformasi

Menurutnya, pengawasan lemah hanya akan membuka celah baru bagi sindikat narkoba memanfaatkan celah regulasi dan tren gaya hidup anak muda.

“Jangan sampai isu ini hanya menjadi polemik sesaat tanpa langkah nyata. Kalau tidak ditangani cepat dan terukur, kita khawatir justru akan merugikan dan membahayakan lebih banyak orang,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik, khususnya kepada generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan zat melalui media apa pun—baik konvensional maupun berbasis teknologi.

Sebelumnya, Kepala BNN RI menyatakan pihaknya menemukan fakta “tak terbantahkan” bahwa vape telah menjadi sarana efektif untuk mengonsumsi narkoba dan NPS. 

Modus ini dinilai semakin sulit terdeteksi karena bentuknya menyerupai perangkat konsumsi nikotin yang legal dan umum digunakan.

(LS/Nusantaraterkini.co)