Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria pemilik 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, 20 bungkus sabu dengan berat 21.142 gram (21 kg) itu disita dari dua tersangka, yakni R (29) warga Desa Garot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Aceh dan Z (34) warga Desa Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Baca Juga : Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu Asal Aceh, Pelaku Ditangkap di Lubuk Pakam
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan lintas Medan-Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB," jelasnya, Sabtu (22/2/2026) malam.
Baca Juga : Dituduh Pungli di TikTok, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Fery menyebutkan, keberhasilan itu bermula pada Minggu (8/2/2026) malam, ketika timnya berada di Pajak Baru Belawan mendapat informasi akan ada narkoba jenis sabu dari Aceh masuk ke Belawan akan dikirim ke Jakarta melalui Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Atas informasi tersebut, pada Senin (9/2/2026), Fery Kusnadi memimpin langsung penindakan itu dengan memantau aktivitas kedua tersangka di Pajak Baru Belawan.
Baca Juga : BNN Sebut Vape jadi Pintu Masuk Narkoba, Komisi III DPR Desak Penindakan Tegas dan Evaluasi Total
"Sekitar jam 21.00 WIB, terduga R keluar dengan menaiki ojek online menuju Jalan Sisingamangaraja, berhenti ke loket seputaran Amplas, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru Belawan," jelasnya.
Selanjutnya, pada Selasa (10/2/2026), sekitar 06.00 WIB, tim melihat kedua tersangka menaiki ojek online ke arah Jalan Medan - Lubuk Pakam dan berhenti di dekat SPBU dengan membawa 1 tas ransel dan 1 tas koper.
"Kita lakukan penyergapan ketika kedua terduga pelaku berada di pinggir Jalan Medan-Lubuk Pakam," terangnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan 1 tas ransel berisikan 10 bungkus plastik teh cina berwarna hijau, 1 koper pakaian pink juga terdapat 10 bungkus plastik teh cina hijau dengan berat total keseluruhan bruto sekitar 21.142 gram dan 2 handphone (HP) android.
"Hasil interogasi awal narkotika jenis sabu tersebut akan di kirimkan ke Jakarta," sebutnya.
Hingga kemarin, tambah Fery, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MR, yang kini dalam pengejaran.
(zie/nusantaratetkini.co)
