Dukung MoU Penyadapan Kejagung-4 Provider, Legislator: Harus Ada Pengawasan Ketat
Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengkritisi terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat prov
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengkritisi terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum.
Ia meminta adanya pengawasan ketat terkait penyadapan tersebut.
"Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara," kata Martin, Sabtu (28/6/2025).
Martin menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait perlindungan hak privasi
"Penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas. untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang. Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis, sementara penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara," ujar Martin.
Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya Kejagung menjaga akuntabilitas prosedural.
"MoU ini perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik," terang Martin.
"Kami mendorong adanya sinergi dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil," lanjut dia.
Meski menyampaikan kritik konstruktif, Tumbelaka menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. "Kami apresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dalam memaksimalkan penegakkan hukum,terutama pemberantasan tindak pidana korupsi,namun harus diingat bahwa kekuasaan penyadapan adalah pisau bermata dua yang harus digunakan dengan sangat hati-hati," imbuh Martin yang juga legislator dapil Sulut ini.
"Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan," sambung dia.
(cw1/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALBakohumas DPD Perkuat Sinergi Publikasi dan Dorong Inovasi Putra Daerah
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
SUMUTPersiapan Pemberlakuan GAPEKA 2026, Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember Sudah Bisa Dipesan
Rozie Winata·12 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALNyamar Jadi Jukir, Residivis Nekat Curi Ban Serep Mobil Pengunjung Tempat Pijat
Rozie Winata·42 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPrabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala KSP Usai Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Fadli Tara·48 menit yang lalu -
NASIONALTiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Prabowo, Komisi III Desak Polri Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALPengamat Desak Copot Bintang Mahaputera Listyo Sigit Jika Terbukti Terlibat Penyadapan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPrabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan, Pastikan Layanan Masyarakat Tak Terganggu
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Menguat ke Rp18.132 per Dolar AS, BI Siapkan Jurus Jaga Stabilitas Nilai Tukar
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALPKS Desak Usut Tuntas dan Menyeluruh Penyadapan Ilegal ke Presiden Prabowo
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Dibuka Anjlok 0,97 Persen ke 4.856, Investor Waspadai Tekanan Global
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan