Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

Kejagung menetapkan 3 tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG. Nilai proyek mencapai Rp1,2 triliun.

Kantor Kejagung. (Foto: istimewa)
Kantor Kejagung. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€” Kejaksaan Agung () kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tiga tersangka baru yang berasal dari pihak swasta ditetapkan setelah penyidik mendalami dugaan pengondisian dalam proses pengadaan. Mereka masing-masing berinisial YY, Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Ketiganya diduga terlibat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo. Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT.

Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan penetapan sekaligus penahanan tiga tersangka tersebut.

โ€œTelah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan,โ€ ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Anang, penanganan perkara terhadap Budi Utomo dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Sementara tersangka dari unsur sipil ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui mekanisme koneksitas.

Dalam penyidikan, Budi yang saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mengatur sejumlah tahapan pengadaan motor listrik.

Pengaturan tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi kendaraan, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Proses itu kemudian diarahkan untuk memenangkan PT YAT sebagai pelaksana pengadaan.

โ€œPara tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,โ€ kata Anang.

Target Pengadaan 21 Ribu Unit

Dalam rencana awal, pengadaan motor listrik tersebut ditargetkan mencapai 25.644 unit. Namun, jumlah itu kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.

Persoalan muncul karena realisasi produksi hingga sekitar Maret 2026 ternyata jauh di bawah target. Kejagung mencatat hanya 2.117 unit motor yang benar-benar diproduksi.

Di sisi lain, dokumen pelaksanaan pengadaan diduga dibuat seolah-olah jumlah motor yang telah selesai mencapai sekitar 21.800 unit.

โ€œYang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit,โ€ jelas Anang.

Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung Sita Uang dan Sejumlah Aset

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang telah digeledah dan disita. Di antaranya lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,970 miliar.

Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan alat transportasi, yakni satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Para tersangka kini menjalani penahanan di tempat berbeda. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Sementara YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Budi disebut telah ditahan sejak Agustus 2026. YY dan AA mulai ditahan sejak 1 September 2026, sedangkan GB telah ditahan sejak 27 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait