Nusantaraterkini.co, BINJAI - Laporan polisi kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara, masih tetap terus berjalan di Polres Binjai.
Teranyar sudah 18 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh Sat Reskrim Polres Binjai.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.
"Sejauh ini langkah-langkah yang telah kami lakukan yaitu telah memeriksa 18 orang saksi. Dari mulai siapa yang menerima pasien dan bagaimana mekanisme penerimaan pasien," ujar Junaidi, Jumat (10/1/2025).
Lanjut Junaidi, tak hanya itu perawat hingga beberapa dokter juga telah dimintai keterangannya.
Baca Juga : Ombudsman Sumut Tindak lanjuti Laporan Pemilihan Kepling Medan Denai
"Dan langkah kita beberapa minggu ke depan, kita akan mengambil beberapa keterangan dokter lagi, ada sekitar 6-8 orang dokter terkait perannya masing-masing dalam melaksanakan tindakan persalinan dalam kejadian ini," ucap Junaidi.
Kemudian, Junaidi menambahkan Sat Reskrim Polres Binjai juga telah menyurati Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk ambil keterangannya.
"Dan mereka juga nanti menurut kami, mereka juga akan melakukan audit terkait tindakan yang dilakukan pihak RSU Sylvani. Dan proses ini akan tetap terus berjalan," kata Junaidi.
Disinggung soal pemilik rumah sakit yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sug juga akan dimintai keterangannya.
"Pemilik rumah sakit akan kita periksa," ujar Junaidi.
Sebelumnya, usai digugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, oknum dokter atau tenaga medis di RSU Sylvani juga dilaporkan ke Polres Binjai.
Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024).
Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra. Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS.
Baca Juga : Oknum TNI AD Pelaku Penganiaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat.
Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.
RSU Sylvani merupakan milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai berinisial dr Sug.
Oknum dokter spesialis obgyn itu jabatannya sebagai kepala dinas dan juga sebagai terlapor dalam laporan pelapor.
Sementara, Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi sudah mengetahui adanya laporan pidana tersebut.
"Kita serahkan kepada penyidik, kapan dipanggil kita siap, karena kita taat hukum," ucap Dodi.
Selain membuat laporan polisi, Indra Buana Putra juga melayangkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai.
Gugatan tersebut dengan nilai materil senilai Rp 500 juta dan immateril Rp 100 miliar.
Perkara ini berujung laporan polisi dan gugatan ke PN Binjai buntut dari Indra Buana Putra (31) kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya di Rumah Sakit Umum Sylvani Binjai pada Selasa (17/9/2024).
Mereka menuding adanya dugaan kelalaian atau menjadi korban malapraktik oknum dokter di rumah sakit swasta tersebut. (rsy/nusantaraterkini.co)
