Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ombudsman Sumut Tindak lanjuti Laporan Pemilihan Kepling Medan Denai

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Elvirida Lady Angel Purba
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Panggabean. (Foto: DOK Pribadi James Panggabean)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Denai.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Panggabean, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang mendalami permasalahan yang ada.

Baca Juga: Viral Rumah Terbuat dari Tanah Berusia 3 Abad di Samosir, Pemilik Rumah Berusia 106 Tahun

"Kami telah menerima laporan masyarakat kemarin mengenai pemilihan Kepling di Kecamatan Medan Denai. Permasalahan yang ada saat ini sedang kami dalami, dan rencananya, minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan langsung ke Camat Medan Denai," ujar James kepada Nusantaraterkini.co saat dikonfirmasi pada Jumat (10/1/2025).

Laporan yang diterima oleh Ombudsman RI mencakup beberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepling, di antaranya manipulasi data dukungan, pelanggaran terhadap ketentuan domisili, serta adanya dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah calon Kepling.

Berdasarkan laporan masyarakat, calon-calon yang terpilih tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, yang antara lain mengatur syarat administrasi serta ketentuan domisili yang harus dipenuhi oleh para calon.

Salah satu kasus yang dilaporkan adalah calon Kepling yang diketahui tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal serta ketentuan domisili, bahkan ada yang tidak berdomisili di lingkungan setempat. Selain itu, terdapat dugaan adanya praktik suap, di mana sejumlah calon Kepling mengaku dimintai sejumlah uang oleh pihak tertentu agar dapat lolos dalam seleksi tersebut.

Baca Juga: Miris, Siswa SD di Medan Belajar di Lantai Akibat Tunggak SPP

Masyarakat setempat merasa bahwa proses pemilihan ini tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya dan berpotensi merugikan warga yang berhak atas pemilihan yang adil dan transparan.

James Panggabean menambahkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut berkomitmen untuk memeriksa lebih lanjut setiap dugaan pelanggaran yang ada, baik terkait ketidaksesuaian administrasi maupun pelanggaran lainnya.

Ombudsman juga akan memastikan bahwa proses pemilihan Kepling berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.

"Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki proses ini dan memastikan agar hak-hak warga dilindungi," kata James.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga mengingatkan agar proses pemilihan Kepling di masa depan lebih memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, serta mengutamakan prinsip transparansi, keadilan, dan integritas.

Pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan minggu depan diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat guna menuntaskan permasalahan ini dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa yang akan datang. 

(cw9/nusantaraterkini.co)