Nusantaraterkini.co, GUNUNGSITOLI - Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023-2024.
Ketiganya adalah YG selaku Bendahara Desa, KG selaku Kepala Desa tahun 2023 dan TG selaku Pj Kepala Desa 2024.
Salah satunya adalah terkait ketahanan pangan pengadaan ayam kampung, peningkatan pembangunan jalan desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu mengatakan, nilai total kerugian keuangan negara dari hasil dugaan korupsi ini berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp549.607.041.
"Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka berupa ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan di lapangan, dikarenakan dalam laporan realisasi disebutkan kegiatan belum dilaksanakan, namun dana desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD)," katanya, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Sampur Toba, Polres Samosir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
Berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, lanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli menetapkan status YG, KG dan TG sebagai Tersangka.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025," tandasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)