Kasus Korupsi Dana Desa Sampur Toba, Polres Samosir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
Dua tersangka tersebut yakni JS selaku Kepala Desa Sampur Toba dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba
Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir TA 2019 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir.
Dua tersangka tersebut yakni JS selaku Kepala Desa Sampur Toba dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp392.174.712,87.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa.
Namun, sebagian dari dana tersebut dipergunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Ia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020.
Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah. Karenanya, perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman mengungkapkan, bahwa hari ini para tersangka dan barang bukti telah di serahkan ke Kejaksaan Samosir.
Baca Juga: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kerugian Negara Rp 5,5 M
"Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan," ucapnya, Rabu (7/5/2025).
Sementara Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menyebutkan komitmen Polres Samosir untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara.
"Kita akan terus berkomitmen membrantas dan tidak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir," tutupnya.
(JAS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·15 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Bekuk Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
NASIONALUsman Husin Dukung Pengelolaan Lahan Gambut dan Magrove Cegah Karhutla
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NASIONALKemnaker Tekankan Peningkatan Standar Kompetensi Teknisi Ponsel
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan