Nusantaraterkini.co, Medan - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zeira Salim Ritonga, menjelaskan dasar pertimbangan DPRD Sumut menyetujui penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PT Bank Sumut dalam bentuk aset (inbreng) dan bukan uang tunai.
Zeira Salim Ritonga menyebutkan, langkah tersebut dilakukan karena porsi kepemilikan saham Pemerintahan Provinsi Sumut di Bank Sumut saat ini belum mencapai 51 persen, sehingga diperlukan kebijakan strategis agar pemerintah provinsi kembali menjadi pemegang saham pengendali.
“Saat ini posisi modal Sumut belum sampai 50 persen. Karena itu dilakukan penyertaan modal inbreng sesuai mekanisme penilaian nilai aset. Dengan begitu, modal Pemprov Sumut bisa mencapai 51 persen dan menjadi pemegang saham pengendali,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada nusantaraterkini.co pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga : Bank Sumut Hati-hati Terima Inbreng Tiga Aset Bukan Uang Tunai
Ia menjelaskan, keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama DPRD Sumut. Jika penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai, dikhawatirkan akan mengganggu program prioritas daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kebutuhan mendesak saat bencana.
“Uang kita saat ini tidak memadai kalau diberikan ke Bank Sumut. Kalau pakai uang, program lain bisa terganggu. Apalagi dana Transfer ke Daerah (TKD) sekarang banyak berkurang. Maka aset strategis dijadikan penyertaan modal agar tidak mengurangi anggaran untuk masyarakat,” jelas Zeira Salim Ritonga dari seberang telpon.
Sudah Melalui Rekomendasi Komisi C
Terkait penelaahan aset, Zeira Salim Ritonga memastikan DPRD Sumut tidak mengambil keputusan sepihak. Ia menyebut, Banggar DPRD Sumut terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Komisi C, yang membidangi keuangan dan aset daerah.
“Saya di Banggar meminta rekomendasi dari Komisi C. Setelah rapat, mereka menyampaikan ke pimpinan DPRD, lalu dibahas bersama. Rekomendasi Komisi C inilah yang menjadi dasar persetujuan penyertaan modal,” ungkapnya.
Menurutnya, pembahasan regulasi lanjutan seperti Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ia juga menambahkan, DPRD Sumut mempelajari praktik serupa yang telah dilakukan di sejumlah provinsi lain.
Baca Juga : Korupsi Kredit KPR Fiktif Rp1,2 Miliar, Eks Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
“Kita belajar dari daerah lain. Aset kita banyak yang tidak produktif, sayang kalau dibiarkan. Dengan inbreng, kecukupan modal Bank Sumut bertambah, tapi uang daerah tetap bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk kebutuhan rehabilitasi pascabencana,” katanya.
Pengawasan dan Manfaat Jangka Panjang
Soal mekanisme pengawasan dan valuasi aset, Zeira Salim Ritonga menegaskan Komisi C DPRD Sumut akan melakukan analisis terhadap aset fisik yang disertakan, untuk memastikan aset tersebut dapat mendukung pengembangan bisnis Bank Sumut.
“Kawan-kawan di Komisi C akan menganalisa aset ini. Harapannya aset tersebut bisa mengembangkan bisnis Bank Sumut. Kalau aset itu produktif, pasti berdampak pada peningkatan PAD Pemprov Sumut dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia juga memastikan aset yang dijadikan penyertaan modal bukan lagi aset yang digunakan langsung untuk pelayanan publik, karena setelah diserahkan, aset tersebut menjadi bagian dari kekayaan BUMD yang dipisahkan.
“Bank Sumut adalah BUMD. Asetnya terpisah dari pengelolaan Pemprov Sumut, tapi tetap kita awasi melalui DPRD, khususnya Komisi C. Kita pantau bagaimana Bank Sumut mengelola aset itu secara maksimal,” jelas Zeira Salim Ritonga.
Beberapa aset yang dinilai berpotensi menunjang bisnis Bank Sumut antara lain aset perkantoran yang dapat disewakan, seperti kawasan strategis di pusat kota.
Pastikan Sesuai Aturan OJK
Terkait kepastian bahwa penyertaan modal aset benar-benar meningkatkan modal inti Bank Sumut sesuai ketentuan OJK, Zeira Salim Ritonga menyebut seluruh proses telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota sebagai pemegang saham.
“Inbreng ini ditegaskan sebagai penyertaan modal Pemprov Sumut dan disetujui dalam RUPS oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota. Komisi C dan Banggar sudah membahas, lalu disetujui melalui rapat DPRD. Selanjutnya Komisi C yang mengawal progresnya,” katanya.
Mengenai potensi risiko hukum atau administrasi aset, Zeira Salim Ritonga menyebut pembahasan teknis dan regulatif akan menjadi ranah Bapemperda bersama pemerintah daerah.
“Kita sifatnya meminta penjelasan dari Komisi C dan Bank Sumut. Soal aturan dan mitigasi risiko hukum akan dibahas di Bapemperda,” ujarnya.
DPRD Akan Terus Mengawal
Zeira Salim Ritonga menegaskan, DPRD Sumut akan memastikan penyertaan modal non-tunai ini memberikan manfaat ekonomi optimal bagi daerah dan masyarakat.
“Pertimbangannya jelas, Pemprov Sumut harus menjadi pemegang saham pengendali dan melihat prospek bisnis Bank Sumut. Aset yang diberikan harus menghasilkan. Kita lihat dua sampai tiga tahun ke depan apa yang dilakukan Bank Sumut,” tegasnya.
Menurutnya, secara teknis DPRD Sumut akan terus melakukan pengawasan melalui Komisi C yang memiliki kewenangan memanggil manajemen Bank Sumut untuk evaluasi berkala.
“Secara teknis, Komisi C bisa memanggil Bank Sumut untuk memastikan aset yang diberikan benar-benar memberi manfaat bagi daerah,” pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
