Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Reformasi Birokrasi Sumut: Bobby Nasution Pecah Dinas PU dan Perkokoh Modal Bank Sumut Rp280 Miliar

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memulai babak baru dalam tata kelola pemerintahan pasca-disetujuinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis oleh DPRD Sumut, di Medan, Senin (29/12/2025).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memulai babak baru dalam tata kelola pemerintahan pasca-disetujuinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis oleh DPRD Sumut. Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Medan, Senin (29/12/2025), kebijakan ini disepakati sebagai landasan hukum untuk merombak struktur organisasi perangkat daerah serta memperkuat struktur permodalan institusi keuangan daerah.

Langkah berani ini mencakup spesialisasi fungsi pada dinas infrastruktur serta penguatan status hukum Bank Sumut menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi besar untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih fokus dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terdongkrak melalui kinerja perbankan yang lebih kompetitif.

Baca Juga : Pemegang Saham Restui Aset Jadi Modal Bank Sumut, Langkah Strategis Perkuat Fondasi di Tengah Tekanan Fiskal 

​Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif atas tercapainya konsensus dalam pembahasan yang berlangsung intensif.

Bobby menilai bahwa kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama tuntasnya regulasi yang akan menjadi mesin penggerak pembangunan Sumut di masa depan.
​"Ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui pembahasan yang dinamis antara eksekutif dan legislatif," tutur Bobby Nasution saat memberikan keterangan resmi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

​Dalam detail perombakan organisasi, Bobby menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kini dipisah menjadi dua entitas mandiri. Selain itu, pemerintah membentuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai hasil penggabungan beberapa instansi sektor agraria, serta mentransformasi Bappelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

​Pada sektor ekonomi, Pemprov Sumut resmi menambah penyertaan modal berupa aset gedung kantor seluas 7.805 meter persegi dengan nilai mencapai Rp280,98 miliar. Suntikan modal non-tunai ini diproyeksikan untuk mengukuhkan posisi Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas tunggal, sekaligus memberikan ruang bagi Bank Sumut untuk berekspansi lebih luas sebagai Perseroda.

​Bobby menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Bank Sumut adalah amanat undang-undang yang bertujuan memperkuat peran bank dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Dengan modal yang lebih besar, Bank Sumut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pembiayaan proyek strategis dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.

​"Saya berharap ketiga Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan perekonomian Sumut, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan Sumut yang maju, unggul dan berkelanjutan," ujar Bobby Nasution menutup arahannya.

Baca Juga : Pemprov Sumut Usulkan Tiga Aset untuk Penyertaan Modal Bank Sumut 

​Melalui pengesahan regulasi ini, Sumatera Utara kini memiliki struktur birokrasi yang lebih ramping serta institusi perbankan daerah yang memiliki kapasitas finansial lebih tangguh untuk menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.

(Emn/Nusantaraterkini.co)