Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Negri (PN) Medan, menggelar sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan terhadap Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, Kamis (15/1/2026) siang.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan kurungan penjara selama 5 tahun. Selain itu, Jaksa juga turut menuntut Heri Ariandi, selaku debitur dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,23 miliar, pada tahun 2013 lalu.
Baca Juga : Empat Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I Senilai 263 Miliar Jalani Sidang di PN Medan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, meyakini perbuatan para terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Catur Subakti selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Tri Handayani, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/1/2026) siang.
Sementara, JPU menuntut Heri Ariandi selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Eks Kades Siloting Divonis 4 Tahun Penjara: Hasil Korupsi Tuk Bayar Utang
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Heri Ariandi, untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar sampai dengan waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya disita dan dilelang JPU.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," pungkas JPU.
Usai mendengar tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebagaimana dalam dakwaan, kasus bermula pada Januari 2013, saat Heri Ariandi mengajukan rencana permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan. Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hanya Rp900 juta.
Meski belum ada permohonan kredit tertulis, terdakwa Johanes Catur Subakti bersama analis kredit melakukan peninjauan dan taksasi lapangan. Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar. Namun, terdakwa justru menyepakati pemberian fasilitas KPR sebesar Rp1,8 miliar kepada Heri Ariandi.
Tak hanya itu, kemampuan bayar Heri Ariandi sebagai calon debitur juga tidak dapat diverifikasi. Usaha rental dan jual beli mobil yang diklaim tidak ditemukan di lapangan, dan slip gaji sebagai sales mobil pun tidak pernah diserahkan. Meski analis kredit telah melaporkan kondisi tersebut, terdakwa menolak laporan itu dan memerintahkan agar dibuat laporan taksasi dan analisa kredit yang disesuaikan dengan plafon Rp1,8 miliar.
Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp2,6 miliar, jauh di atas nilai sebenarnya. Dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Bank Sumut, termasuk ketentuan bahwa plafon KPR maksimal hanya 80 persen dari nilai agunan serta kewajiban uang muka minimal 20 persen.
Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit KPR ditandatangani dan dana dicairkan sebesar Rp1,717 miliar setelah dipotong biaya administrasi, asuransi, provisi, dan notaris. Ironisnya, dana KPR tersebut hanya Rp700 juta yang digunakan untuk membayar rumah kos. Sisanya digunakan untuk membangun tambahan kamar serta kepentingan pribadi debitur.
Belakangan, kredit tersebut macet. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali. Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp399 juta. Sementara nilai agunan berdasarkan penilaian terakhir hanya Rp784 juta.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh internal Bank Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.234.518.489.
(Cw4/Nusantarterkini.co).
