Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Prioritaskan RUU PPRT Disahkan Jadi UU Tahun Ini

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Nurhadi bersama Ari Ujianto. (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas untuk segera disahkan tahun ini.

"RUU PPRT ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak 2004, namun sampai hari ini di tahun 2025 belum juga disahkan. Ini menjadi perhatian khusus dari Fraksi Nasdem, sesuai dengan arahan Bapak Surya Paloh Ketua Umum,” tegas Nurhadi, Rabu (7/5/2025).

Nurhadi menyampaikan, pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Baca Juga : Komisi XIII Bertekad Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

“Pekerja rumah tangga adalah warga negara yang sah, namun hingga hari ini belum mendapat perlindungan hukum yang layak. Banyak kasus kekerasan, eksploitasi, bahkan tidak digaji dan tidak memiliki jaminan sosial,” jelas politikus NasDem ini.

Mengutip data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT, serta data bahwa terdapat sekitar 4,2 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Bayangkan kalau PRT tidak ada, Jakarta bisa lumpuh. Mereka adalah tulang punggung ekonomi keluarga dan bahkan berperan sebagai orang tua pengganti bagi anak-anak majikannya. Tapi hingga kini mereka belum terlindungi oleh undang-undang,” imbuh legislator dapil Jatim ini.

Baca Juga : Habib Syarief Muhammad: RUU PPRT adalah Amanat Moral dan Konstitusional untuk Menegakkan Keadilan Sosial

Nurhadi menegaskan, Fraksi Nasdem memandang perlindungan terhadap PRT sebagai bagian dari perjuangan keadilan sosial yang belum tuntas di Indonesia. 

Negara Wajib Hadir

Sementara itu, Aktivis Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Ari Ujianto menyoroti panjangnya proses legislasi RUU PPRT yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. 

Ia menyebut bahwa RUU ini telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum juga disahkan karena minimnya prioritas politik.

Menurut Ari, saat ini situasi lebih menjanjikan. 

"Pimpinan DPR, Baleg, dan pemerintah satu suara untuk pengesahan tahun ini. Berbeda dengan periode sebelumnya yang terhambat oleh perbedaan sikap antar fraksi," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya RUU ini sebagai amanat konstitusi yang menempatkan kemanusiaan sebagai dasar perlindungan. 

"PRT sering dianggap bukan sebagai profesi yang layak, padahal kontribusi mereka luar biasa. Banyak yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh PRT, mulai dari kekerasan ekonomi seperti pemotongan gaji tanpa alasan, keterlambatan pembayaran, hingga kekerasan fisik dan seksual. 

"Banyak PRT tidak melapor karena takut kehilangan pekerjaan, atau tidak tahu harus ke mana mencari perlindungan," katanya.

Salah satu poin penting dalam RUU adalah soal jam istirahat, bukan sekadar jam kerja. Hal ini merespons banyaknya kasus eksploitasi waktu kerja, khususnya bagi PRT yang tinggal serumah (live-in) dengan majikannya.

Ari juga mengkritisi istilah negatif yang masih dilekatkan pada PRT, seperti "pembantu", "babu", atau "jongos", yang menurutnya merendahkan profesi ini. Ia menegaskan bahwa PRT adalah pekerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum dan sosial sebagaimana profesi lainnya.

Di beberapa negara, seperti Singapura, PRT diwajibkan mengikuti tes kesehatan berkala yang tak boleh didampingi majikan sebuah mekanisme yang membuka ruang monitoring atas potensi kekerasan. Indonesia, menurut Ari, perlu mengadopsi sistem serupa agar kondisi kerja PRT bisa lebih diawasi.

Masalah lain yang turut disoroti adalah ketimpangan antara kebutuhan masyarakat terhadap jasa PRT dan kemampuan finansial untuk membayar upah layak. 

"Negara harus hadir dengan kebijakan subsidi atau solusi konkret agar kelas pekerja juga bisa mempekerjakan PRT dengan standar gaji layak," tambahnya.

Akhirnya, Ari menutup dengan harapan besar bahwa pengesahan RUU PPRT tidak kembali tertunda. 

“Perlindungan PRT adalah soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Negara tidak boleh terus abai,” tegasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)