nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah berencana melarang gas LPG 3 kilogram beredar di pengecer. Larangan itu buntut tingginya harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.
Bahkan, harga tersebut bisa melambung dua kali lipat dibanding harga yang telah ditentukan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menuturkan, kebijakan tersebut sudah tepat diterapkan pemerintah. Hal itu untuk memastikan gas melon bisa didapatkan sesuai dengan peruntukannya bagi masyarakat miskin.
Baca Juga : Terungkap, Bukan Hanya Bank Bengkulu, Samsat Ternyata Juga Dipalak Rohidin Mersyah
“Kebijakan pemerintah itu untuk memastikan bahwa LPG 3 kg ini, bisa didapatkan konsumen sesuai dengan harga eceran yang ditentukan oleh pemerintah. Itu tujuan pemerintah,” kata Andre dikutip RMOL, Minggu (2/2/2025).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan pemerintah bakal terbuka terhadap masukan-masukan masyarakat terkait kebijakan tersebut dan akan mengevaluasi jika ada dampak negatifnya.
“Nanti kalau ada efek negatifnya tentu pemerintah akan membuka diri untuk mengevaluasi, karena sekali lagi pemerintah Presiden Prabowo selalu mengambil keputusan yang terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Dihantam Banjir, Jembatan Termanu Kupang Putus Total
Andre menegaskan bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk memastikan masyarakat kalangan bawah menerima jatah LPG 3 kg yang selama ini banyak dikonsumsi rakyat kalangan menengah dan atas.
“Jadi sekali lagi, idenya adalah demi memastikan konsumen masyarakat Indonesia mendapatkan harga LPG tiga kilo sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).