Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Dorong Satgas PKH Dibentuk Badan Permanen di Bawah Presiden

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Firman Soebagyo (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap perusakan kawasan hutan tidak bisa terus bergantung pada satuan tugas yang bersifat sementara (adhoc). 

Firman mendorong agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Perusakan Kawasan Hutan (Satgas PKH) didefinitifkan menjadi badan permanen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Firman Soebagyo menilai, keberadaan Satgas PKH selama ini belum cukup kuat secara kelembagaan dan hukum untuk menghadapi kompleksitas kejahatan kehutanan yang terstruktur, masif, dan sering kali melibatkan kepentingan besar.

Baca Juga : Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu

 Menurutnya, model satgas yang bersifat ad hoc justru melemahkan konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

“Pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara tambal sulam dan sementara. Ini harus berkesinambungan, terstruktur, dan punya dasar hukum yang kuat,” tegas Firman, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas mengamanatkan negara untuk hadir secara kuat dalam melindungi kawasan hutan. 

Baca Juga : Korban Tabrakan Pesawat-Helikopter di Washington DC Berhasil Diidentifikasi

Karena itu, Firman mengusulkan pembentukan Badan Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan sebagai lembaga permanen yang berada langsung di bawah Presiden.

Dengan status sebagai badan, lembaga ini dinilai akan memiliki stabilitas kelembagaan, kewenangan hukum yang lebih tegas, serta daya tekan yang lebih efektif dalam menghadapi praktik pembalakan liar, perambahan hutan, hingga alih fungsi kawasan secara ilegal.

Firman memaparkan, badan tersebut setidaknya harus menjalankan empat fungsi utama. Pertama, pencegahan, melalui pengawasan ketat dan deteksi dini terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kedua, penindakan, dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang kuat agar pelaku kejahatan kehutanan tidak lagi kebal hukum.

Baca Juga : IHSG Berhasil Rebound 38,261 Poin ke Level 7.155,852 di Akhir Perdagangan Selasa (17/6/2025)

Ketiga, rehabilitasi, untuk memulihkan kawasan hutan yang telah rusak akibat eksploitasi ilegal. Keempat, edukasi, yakni membangun kesadaran publik melalui sosialisasi dan pendampingan masyarakat agar perlindungan hutan tidak semata berbasis represif, tetapi juga partisipatif.

Menurut Firman, tanpa lembaga permanen yang kuat, negara akan terus tertinggal dari kecepatan dan kecanggihan kejahatan kehutanan. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan serta meningkatnya risiko bencana ekologis.

“Kalau negara lemah dan ragu-ragu, yang menang adalah perusak hutan. Ini soal keberpihakan dan keberanian,” pungkasnya.

Baca Juga : 17 Hari Operasi Pekat Toba: Polda Sumut Tindak 1.312 Pelaku Premanisme, 147 jadi Tersangka

Dengan dorongan ini, DPR berharap pemerintah tidak lagi menunda penguatan kelembagaan perlindungan hutan, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat yang hidup dari dan bersama hutan. 

(cw1/nusantaraterkini.co)