Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan narkoba yang menyimpan 72 kilogram sabu di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang bergerak.
Dalam aksinya, sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan saat seorang wanita berinisial CS (48) hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.
"Dari penangkapan itu pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu," ungkapnya, Jumat (2/5/2025).
Calvijn melanjutkan, dari sini, diamankan pria berinisial TF (47) asal Aceh berikut 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.
“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Selundupkan 5 Kg Sabu Via Kualanamu, Empat Warga Jakarta Ditangkap
Adapun barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander hitam, enam HP, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.
“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya.
(Zie/Nusantaraterkini.co)