Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, DPR RI akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang, karena terlalu banyak urusan yang dikerjakan, padahal bukan menjadi urusan MK.
Hal ini disampaikan Ahmad Doli Kurnia merespon hasil putusan MK soal UU Pilkada yang banyak menimbulkan pro dan kontra.
"Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Contohnya misalkan soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah merewiew UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis.
"Disamping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3. Meminjam istilahnya Pak Mahfuz, MK ini melampaui batas kewenangannya," ujarnya.
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
DPR, lanjut politisi Partai Golkar ini, juga akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-udangan, karena keputusan MK ini suka atau suka bersifat final dan mengikat.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
"Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagan dan katetanagaraan" katanya.
Terpisah, pengamat politik Muhammad Qodari mengatakan, panasnya hubungan antara MK dan DPR hingga menyebabkan turbulensi politik, bukan hanya sekedar menerima atau menolak putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada.
Baca Juga : Pengamat Yakin Kapolri akan Laksanakan Putusan MK soal Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
"Tetapi DPR sudah jauh-jauh hari sudah banyak menolak putusan MK, karena MK itu yudikatif, tapi kerjanya legislatif. Ini berbahaya, bisa menimbulkan situasi anarkis. Karena memang konstitusi kita menyebutkan pembuat undang-undang itu pemerintah dan DPR, bukan MK," kata Qodari.
Baca Juga : Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Jika MK masih seperti ini, Qodari mengusulkan agar keberadaan Mahkamah Konstitusi dibubarkan, atau di dalam konstitusi ditulis, bahwa pembuat undang-undang itu MK, bukan DPR atau pemerintah.
"Putusan MK jadinya kayak TAP MPR, padahal MK bukan lembaga tertinggi negara, dan juga lembaga tinggi yang dipilih rakyat. Karena itu, ini menjadi gawat menimbukan turbulensi seperti sekarang," katanya.
Direktur Eksekutif IndoBarometer ini menambahkan, turbulensi politik semakin-makin menjadi-jadi karena pelaksanaan Pilkada digelar menjelang penyusunan kabinet pada Oktober mendatang.
"Kalau Pilkadanya sebelum penyusunan kabinet atau jauh-jauh hari, tidak akan ada gejolak atau turbulensi, . mana ada di pilkada sebelumnya. Ini akibat efek dari pelaksanaan Pemilu seretak, dimana Pileg dan Pilpres dilakukan bersamaan dan berdekatan dengan Pilkada," tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
