DJKN dan KPK Sepakat Akar Korupsi adalah Gratifikasi
melalui gratifikasi berupa penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar
DJKN dan KPK Sepakat Akar Korupsi adalah Gratifikasi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati bahwa akar dari korupsi adalah gratifikasi.
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III (Kasubdit PKN III) Swastiko Purnomo menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sehingga, kata dia, gratifikasi sering sekali disebut sebagai akar dari korupsi.
"Dan korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Swastiko di acara lelang barang gratifikasi yang digelar KPK dalam rangka Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Main Hall, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Tiko mencontohkan melalui gratifikasi berupa penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Dia menegaskan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang berpengaruh pada kinerja dan pengambilan keputusan dalam menetapkan kebijakan serta memberikan pelayanan publik.
"Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib untuk melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima untuk selanjutnya oleh KPK akan ditetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut disertai dengan pertimbangan yang kemudian akan ditetapkan menjadi milik negara untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya bahwa akar dari korupsi merupakan gratifikasi.
"Sudah disebutkan oleh pak Tiko bagaimana gratifikasi itu menjadi akar dari korupsi," kata Herda.
Herda menyebutkan dalam kurun tahun 2023 pihaknya telah menangani laporan gratifikasi sebanyak 3.485 laporan. Dia menilai data itu menunjukkan praktik gratifikasi masih marak terjadi.
"Tapi kami menghargai para pejabat publik yang berusaha untuk tetap bersih, menjaga lingkungan bersih dari praktik-praktik gratifikasi," ungkapnya.
Dia mengimbau agar pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk segera menghentikan praktik gratifikasi.
"Hentikanlah pemberian-pemberian yang kita sebut dengan ucapan terima kasih, saling tolong menolong, penghargaan pada pelayanan publik karena sesungguhnya itu termasuk dalam praktik-praktik gratifikasi," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan