Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DJKN dan KPK Sepakat Akar Korupsi adalah Gratifikasi 

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III (Kasubdit PKN III) Swastiko Purnomo saat memberi sambutan di acara lelang barang gratifikasi di Main Hall, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Foto: Biro Humas KPK).

DJKN dan KPK Sepakat Akar Korupsi adalah Gratifikasi 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati bahwa akar dari korupsi adalah gratifikasi. 

Baca Juga : Strategi KPK Tutup Ruang Gelap Korupsi 2025: Kepatuhan LHKPN Capai 94 Persen dan Selamatkan Fiskal Miliaran

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III (Kasubdit PKN III) Swastiko Purnomo menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sehingga, kata dia, gratifikasi sering sekali disebut sebagai akar dari korupsi.

Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Perjalanan Istri Menteri UMKM ke Luar Negeri

"Dan korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Swastiko di acara lelang barang gratifikasi yang digelar KPK dalam rangka Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Main Hall, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Tiko mencontohkan melalui gratifikasi berupa penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Dia menegaskan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang berpengaruh pada kinerja dan pengambilan keputusan dalam menetapkan kebijakan serta memberikan pelayanan publik.

Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG

"Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib untuk melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima untuk selanjutnya oleh KPK akan ditetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut disertai dengan pertimbangan yang kemudian akan ditetapkan menjadi milik negara untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan," ujarnya. 

Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba

Hal senada juga disampaikan Direktur Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya bahwa akar dari korupsi merupakan gratifikasi. 

"Sudah disebutkan oleh pak Tiko bagaimana gratifikasi itu menjadi akar dari korupsi," kata Herda.

Baca Juga : DJKN Jelaskan Kriteria Barang Gratifikasi Dilelang untuk PNBP

Herda menyebutkan dalam kurun tahun 2023 pihaknya telah menangani laporan gratifikasi sebanyak 3.485 laporan. Dia menilai data itu menunjukkan praktik gratifikasi masih marak terjadi.

"Tapi kami menghargai para pejabat publik yang berusaha untuk tetap bersih, menjaga lingkungan bersih dari praktik-praktik gratifikasi," ungkapnya.

Dia mengimbau agar pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk segera menghentikan praktik gratifikasi.

"Hentikanlah pemberian-pemberian yang kita sebut dengan ucapan terima kasih, saling tolong menolong, penghargaan pada pelayanan publik karena sesungguhnya itu termasuk dalam praktik-praktik gratifikasi," pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)