Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DJKN Jelaskan Kriteria Barang Gratifikasi Dilelang untuk PNBP

barang gratifikasi adalah barang milik negara yang berasal dari barang yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III (Kasubdit PKN III) Swastiko Purnomo saat memberi kata sambutan di acara lelang barang gratifikasi yang digelar KPK dalam rangka peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Main Hall, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Foto: Biro Humas KPK).
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III (Kasubdit PKN III) Swastiko Purnomo saat memberi kata sambutan di acara lelang barang gratifikasi yang digelar KPK dalam rangka peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Main Hall, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Foto: Biro Humas KPK).
A A

Jelaskan Kriteria Dilelang untuk PNBP

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) (Kemenkeu) menjelaskan kriteria barang gratifikasi hingga kemudian dilelang untuk menambah atau meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara III (Kasubdit PKN III) Swastiko Purnomo menjelaskan dalam konteks barang miliki negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2021 barang gratifikasi adalah barang milik negara yang berasal dari barang yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Dia mengatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib untuk melapor kepada paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Kemudian KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi milik negara dan diserahkan kepada Kemenkeu paling lambat tujuh hari sejak tanggal ditetapkan.

"Kemudian BMN (barang milik negara, red) yang berasal dari yang diterima selanjutnya akan dikelola oleh DJKN. Bentuk pengelolaan oleh DJKN adalah yang pertama penetapan status penggunaan (PSP) untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga," kata pria akrab disapa Tiko di acara lelang barang gratifikasi yang digelar KPK dalam rangka Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Main Hall, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Yang kedua, kata Tiko, barang tersebut dijual melalui mekanisme lelang yang terbuka untuk umum. Ketiga adalah hibah serta yang terakhir adalah pemusnahan atau penghapusan barang gratifikasi.

"Seiring dengan meningkatnya kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi yang diterima setiap tahun terdapat peningkatan jumlah barang gratifikasi yang diserahkan oleh KPK kepada DJKN. Barang gratifikasi ini sebagian besar dilakukan mekanisme penjualan melalui lelang," ujarnya.

Tiko mengatakan, penjualan melalui lelang ini bertujuan untuk menambah atau meningkatkan PNBP. Dia menilai lelang ini salah satu upaya untuk meningkatkan PNBP walaupun nilainya tidak sebanding antara barang gratifikasi atau perolehan dari lelang barang gratifikasi dengan PNBP.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru