Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Disnaker Medan Buka Posko Layanan Aduan THR Online dan Offline, Berikut Nomor yang Bisa Dihubungi

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya membuat dan membuka layanan aduan tentang THR untuk karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan swasta.  

Dijelaskan Ilyan, layanan aduan tersebut dibuka secara online dan Offline. Kalau untuk Offline, layanan aduan bisa dilakukan di Kantor Disnaker Medan Jalan Abdullah Lubis. 

Baca Juga : Komisi IX Dorong Kemnaker Tindaklanjuti Serius dan Terbuka soal Ribuan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR

Sementara, kata Ilyan untuk layanan aduan online, pihaknya memberikan tujuh nomor yang bisa dihubungi melalui via chat aplikasi WhatsApp. 

Baca Juga : Buka Puasa Bersama, Ketua MPC PP Kota Medan Berikan 15 Ton Beras dan THR untuk Kader Pemuda Pancasila

"Kita sudah buka layanan aduan THR yang belum keluar atau tidak keluar untuk karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan swasta sejak beberapa hari lalu," terangnya, Sabtu (23/3/2024). 

Menurutnya, belum ada laporan mengenai THR yang masuk baik secara online maupun offline. 

Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM

"Sejak di buka pada Selasa lalu, belum ada laporan pengaduan THR yang masuk. Tapi, kita tetap siap siaga menerima dan memanggil pihak swasta yang tidak memberikan atau terlambat memberi THR kepada karyawannya," ucapnya. 

Baca Juga : Dijadwalkan Digusur Hari Ini, Pedagang Pasar Sambas Sampaikan Aspirasi

Menurut Ilyan, untuk jam pelayanan aduan THR Offline dibuka sesuai dengan jam kerja yakni hari Senin-Jumat. Mulai pukul 08.00-16.00 WIB. 

"Kalau layanan online, kita aktif 24 jam. Hanya saja, layanan ini hanya bisa diakses melalui via chat WhatsApp tidak bisa ditelepon," ucapnya. 

Baca Juga : Eksekusi Pasar Sambas Medan Ditunda, Pedagang Ikhlas dan Siap Pindah 1 April

Untuk itu, Ilyan berharap, seluruh karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan swasta untuk berani melaporkan ke disnaker, jika THR telat atau tidak dibayarkan.

Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat

"Semua akan kita beri sanksi jika perusahaan telat atau tidak membayarkan THR. Kita minta kepada pelapor untuk memberikan data dan bukti terlampir yang jelas ketika memberi aduan, agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat dan cepat," ucapnya. 

Untuk Surat Edaran ke seluruh perusahaan swasta tentang aturan, larangan telat dan tidak memberikan THR sudah diberikan.

"Surat Edaran dari Kemenaker sudah keluar dan kita terima. Tindak lanjut dari Pemko Medan, kami sudah membagikan surat Edaran tentang aturan pembayaran THR ke pihak perusahaan swasta di Kota Medan," jelasnya, kepada Tribun Medan, Selasa (19/3/2024). 

Dijelaskannya, dalam SE Kemenaker yang diterima pihaknya, perusahaan atau pengusaha yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen.

"Dalam SE juga dijelaskan perusahaan atau pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran," ucapnya.

Ditegaskan Ilyan, apapun aturan dalam SE Kemenaker, akan diterapkan di Kota Medan.

"Kita ikuti sesuai aturan dalam SE Kemenaker. Pastinya akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya," jelasnya. 

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang Tribun Medan lihat, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

 THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," tulis dalam SE yang diterbitkan pada 15 Maret 2024.

Sementara itu, dalam SE tersebut juga diterangkan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. 

"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucapnya. 

Berikut nomor layanan aduan online yang bisa dihubungi, apabila karyawan atau buruh di perusahaan swasta telat dan tidak memberikan THR : 

1.Marisi Sinaga : 082166765529.

2. Maymoonah : 081284352150.

3.Uraida : 082163776951.

4. Marlina : 081263462281.

5.Nuriantina : 081361756221.

6.Jimmy: 085276556655.

7.Nelly: 081375693202.

8.Jones: 08116366603.

9.Luhut : 085270720515.

10. Lodewik: 081376439444.

(*/nusantaraterkini.co)

SUMBER: TRIBUN MEDAN