Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diskusi dengan Lukman Hakim Suifuddin, K3 Bahas Kedudukan Serta Fungsi MPR

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR mengadakan diskusi yang menghadirkan Lukman Hakim Saifuddin Wakil Ketua MPR periode 2009-2014, kemudian anggota panitia ad hoc pada tahun 1999-2002.

Ketua K3 MPR Taufik Basari mengatakan, pihaknya ingin meminta serta pandangan beliau terkait dengan evaluasi UUD 1945 pasca perubahan UUD tersebut khususnya dalam hal mengenai kedudukan serta fungsi MPR RI.

Baca Juga : Diskusi dengan Lukman Hakim, K3 Ingin Lembaga Negara Laporkan Kinerja di Sidang Tahunan MPR

"Kita berharap masukan-masukkan beliau memahami situasi kebatinan yang saat itu terjadi ketika ada perubahan kedudukan MPR dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 versi proklamasi itu kedaulatan ditangan rakyat dilaksanakan oleh MPR kemudian berubah setelah perubahan UUD menjadi kedaulatan ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD," kata Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/10/2025).

Nah, yang menjadi tekanan dari Lukman Hakim Syaifuddin adalah memang sudah ada perubahan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan MPR tapi tidak lagi dilaksanakan UUD 1945,' sambung politikus NasDem ini.

Ia menuturkan, karena pada awalnya supremasi institusi MPR berubah menjadi supremasi konstitusi dan ini menjadi pegangan ini yang pertama.

Disisi lain, Kedua, K3, lanjut Taufik Basari, juga mendiskusikan terkait bagaimana mengoptimalkan MPR pasca perubahan ini yang kewenangannya tidak seperti dahulu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

"Oleh karena itu, dalam diskusi yang kita lakukan kita pertanyakan terkait bagaimana kita mengoptimalkan sidang tahunan ini kan beberapa waktu yang lalu ketika diawal reformasi. Sidang tahunan itu adalah satu kesempatan atau forum bagi lembaga tinggi negara melaporkan kepada masyarakat melalui forum MPR," ujar bekas anggota DPR Fraksi NasDem ini.

Baca Juga : MPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Eskpor Impor PascaUdang Terpapar Zat Radioaktif

"Tapi setelah itu, laporan kinerjanya hanya diwakilkan kepada Presiden sehingga laporan kinerja itu muncul hanya 1 atau 2 paragraf di pidato Presiden," tutur Taufik Basari.

Lebih lanjut Taufik Basari menjelaskan, sekarang ini sedang berkembang di K3 MPR untuk bisa mengoptimalkan mengembalikan sidang tahunan itu menjadi forum atau wadah lembaga tinggi negara seperti DPR, DPD, MK, KY, MA dan BPK untuk juga melaporkan kinerja kepada masyarakat melalui forum MPR.

Jadi bukan melaporkan kepada MPR karena kedudukan sama, tapi melaporkan kepada masyarakat melalui forum MPR. 

Sehingga MPR bisa mendapatkan sidang tahunan yang lebih optimal dibanding dengan satu kali saja mendengarkan laporan kinerja di wakilkan Presiden.

"Ini adalah hal yang berkembang di diskusi K3 MPR yang tentunya hasil kajian ini akan kita laporkan kepada pimpinan MPR untuk dijadikan bahan-bahan pengambilan keputusan," tegasnya.

Baca Juga : 11 Langkah Cepat Bobby Nasution Tekan Inflasi di Sumut yang jadi Tertinggi Nasional

Lembaga Negara Wajib Laksanakan Kedaulatan

Dan terakhir, kenapa K3, kata Taufik Basari juga membahas soal kedaulatan rakyat. 

Sebab, harapannya pada saat ini masyarakat sedang mempertanyakan kedaulatam rakyat ini dijalankan terkait dengan berapa demonstrasi beberapa hari lalu yang menjadi pelaksana kedaulatan ini bagaimana pertanggungjawabannya ketika mereka sudah mendapatkan amanah berdasarkan konstitusi untuk melaksanakan ini.

"Oleh karena itu maka, hasil diskusi kita ingin menunjukkan semua lembaga negara wajib melaksanakan amanah untuk menjalankan kedaulatan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan konstitusi," tegasnya.

Baca Juga : Inflasi Sumut Tertinggi se-Indonesia, Pemprov Andalkan Gerakan Pasar Murah

Sehingga penting bagi semua lembaga negara seperti Presiden, DPR, DPD,KY,MK,MA dan BPK sebagainya yang diatur konstitusi menempatkan konstitusi sebagai kontrak sosial serta amanah yang semua kewenangannya harus sesuai dengan diatur oleh konstitusi itu.Dan apabila kemudian keluar dari konstitusi maka disitu ada pelanggaran terhadap konstitusi.

"Nah, ini yang harus dipegang teguh oleh semua orang yang menjalankan kedaulatan itu. Oleh karena itu sebagai bahan refleksi tentu kita berharap dengan adanya berbagai tuntutan publik terkait dengan pelaksanaan rakyat ini harus ada refleksi yang harus dilalukan seluruh lembaga negara yang sudah kewenangan diberikan konstitusi untuk punya kesadaran kami ini adalah pengurus dan bukan penguasa negara ini," tandasnya.

 (cw1/nusantaraterkini.co)