Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diperiksa Sebagai Saksi, Mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution Mangkir dari Panggilan Kejari Padangsidimpuan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Irsan efendi Nasution saat menjabat Walikota Padangsidimpuan

nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018 - 2023, Irsan Efendi Nasution mangkir dari panggilan Kejari Padangsidimpuan.

Ini merupakan kali kedua Irsan mangkir dari panggilan Kejari.

Pemanggilan ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan dengan surat panggilan dengan nomor : B - 229/ L.215/Fd/07/2024.

Terlihat, isi surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan yang ditujukan kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ini adalah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution diduga tidak taat akan azas hukum dan perundang undangan, mengingat beliau adalah sosok mantan pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan.

"Inilah contoh perilaku dan sikap yang tidak baik dan tidak patut untuk di contoh apalagi pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ini diduga ada hubungannya dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% per-Desa Se - Kota Padangsidimpuan sesuai yang tertera di Kop surat Kejari tersebut," ungkap Saut MT Harahap kepada media ini, Senin (22/7/2024) siang.

"Kita juga selaku masyarakat Kota Padangsidimpuan mengapresiasi dan mendukung kinerja Kejari dibawah pimpinan Kajari, Lambok MJ Sidabutar, SH. MH untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi, termasuk salah satunya kasus ini," tambah Saut MT Harahap. 

Saut MT Harahap juga mengatakan, bahwa informasi yang didapat, Kejari Padangsidimpuan sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018 - 2023 ini.

"Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% per-Desa Se - Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari yakni, surat pemanggilan pertama 16 Juli 2024 dan pemanggilan kedua 19 Juli 2024," terang Saut MT Harahap. 

Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan yang dilakukan Kejari terhadap Irsan Efendi Nasution, Kejari Padangsidimpuan belum bisa berkomentar, sebab kasusnya masih dalam proses penanganan oleh Kejari. 

"Saat ini kita belum bisa komentar atas pemanggilan mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018 - 2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per-Desa Se - Kota Padangsidimpuan, karena kasus ini masih dialami oleh penyidik kita," ucap Kasi Intelijen Yunius Zega, SH.MH.

(Dra/nusantaraterkini.co)