Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan: Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Pemotongan ADD Tahun 2023

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat konferensi pers, Selasa (30/07/2024) sore.

nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Mantan Wali Kota Padangsidimpuan berinisial IEN mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

IEN akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023.

"Kami minta eks Wali Kota periode 2018-2023 ini kooperatif penuhi panggilan penyidik sebagai saksi, guna mendengar keterangannya yang saat itu dia selaku orang nomor satu di Pemko Padangsidimpuan," tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat konferensi pers, Selasa (30/07/2024) sore.

Baca Juga : Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tor Hurung Natolu, Mantan Wali Kota IE Turut Diperiksa

"Tim penyidik merasa perlu meminta keterangan yang bersangkutan (IEN_red) dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023," sambung Dr Lambok.

Menurut Kajari, penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada IEN terkait adanya dokumen-dokumen yang ia tandatangani dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif, memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan," imbuh Kajari.

Baca Juga : Diperiksa Sebagai Saksi, Mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution Mangkir dari Panggilan Kejari Padangsidimpuan

Sebab, lanjut Kajari, tim penyidik telah menemukan fakta pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023. Bahkan, dalam perkara ini juga, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.

"Kita susah tetapkan 3 tersangka yaitu IFS (oknum Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan). Kemudian AN dan MKS," sebut Kajari.

Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada IEN sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025

"Pemeriksaan terhadap saksi IEN ini rencananya akan berlangsung di Kantor Kejari Padangsidimpuan, pada Kamis (1/8/2024). Panggilan ini adalah untuk yang kedua kalinya," ucap Kajari.

Kajari membeberkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024 lalu. Oleh karena itu, pihaknya menganggap surat panggilan ini telah sampai kepada IEN.

Kemudian, sambungnya, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada IEN melalui Kepala Lingkungan III, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Saleh Sikumbang. 

Baca Juga : Sebelas Unit Excavator Raib di Polres Madina, PN dan Kejari Tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan 

"Namun, berdasarkan keterangan kepala lingkungan, saksi sudah tidak ada di rumah pribadinya," tandas Kajari.

(Dra/nusantaraterkini.co).