Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Mangkir dari Panggilan Kejaksaan: Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Pemotongan ADD Tahun 2023
Mantan Wali Kota Padangsidimpuan berinisial IEN mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Mantan Wali Kota Padangsidimpuan berinisial IEN mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
IEN akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023.
"Kami minta eks Wali Kota periode 2018-2023 ini kooperatif penuhi panggilan penyidik sebagai saksi, guna mendengar keterangannya yang saat itu dia selaku orang nomor satu di Pemko Padangsidimpuan," tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat konferensi pers, Selasa (30/07/2024) sore.
"Tim penyidik merasa perlu meminta keterangan yang bersangkutan (IEN_red) dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023," sambung Dr Lambok.
Menurut Kajari, penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada IEN terkait adanya dokumen-dokumen yang ia tandatangani dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk kooperatif, memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan," imbuh Kajari.
Sebab, lanjut Kajari, tim penyidik telah menemukan fakta pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023. Bahkan, dalam perkara ini juga, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.
"Kita susah tetapkan 3 tersangka yaitu IFS (oknum Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan). Kemudian AN dan MKS," sebut Kajari.
Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada IEN sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.
"Pemeriksaan terhadap saksi IEN ini rencananya akan berlangsung di Kantor Kejari Padangsidimpuan, pada Kamis (1/8/2024). Panggilan ini adalah untuk yang kedua kalinya," ucap Kajari.
Kajari membeberkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024 lalu. Oleh karena itu, pihaknya menganggap surat panggilan ini telah sampai kepada IEN.
Kemudian, sambungnya, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada IEN melalui Kepala Lingkungan III, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Saleh Sikumbang.
"Namun, berdasarkan keterangan kepala lingkungan, saksi sudah tidak ada di rumah pribadinya," tandas Kajari.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·31 menit yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·37 menit yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALResidivis Curanmor di Langkat Ditangkap, Motor Purnawirawan TNI AD Jadi Sasaran
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan