Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dianiaya Pengasuh Anak Selebgram Terluka, Pelaku Berdalih gara-gara Jatuh

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi dari Polresta Malang Kota, pada Sabtu, (30/3/2024), mengungkap kasus penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya.(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)

Sumutterkini.com, JATIM - Anak selebgram Emy Aghnia yang berusia 3,5 tahun, terluka akibat dianiaya pengasuhnya berinisial IPS (27).

Penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB di rumah orangtua korban di Kota Malang, Jawa Timur. Ayah korban, Reinukky Abidharma, mengatakan, dirinya baru mengetahui peristiwa itu pada Jumat (29/3/2024) pagi setelah dikabari IPS.

Dalam pesan WhatsApp-nya, IPS berdalih bahwa korban terluka gara-gara terjatuh.

Baca Juga : Viral Selebgram Aleh Terlibat Keributan di IGD Pringadi, Ini Penjelasan Rumah Sakit

"Jadi kemarin pagi saya sebenarnya dari Jakarta, sama istri saya, terus jam 7-8 pagi dikabari sama susternya di-WA, kakak (korban) benjol jatuh di kamar mandi," ujarnya, dilansir Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).

Saat Reinukky mengecek rekaman CCTV di rumahnya, dia melihat hal berbeda dengan pengakuan IPS. Dalam video, IPS terlihat menganiaya korban.

Orangtua korban pun melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi pada Jumat. Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku.

Baca Juga : Ditempatkan di Ruang Mapenaling, Isa Zega Dipindah ke Lapas Wanita Malang

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, polisi telah mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

"Dan dari video yang ada, dengan lokasi kamar memang adanya persesuaian, maka dipastikan penganiayaan memang terjadi," ucap pria yang kerap disapa Buher ini, Sabtu.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar pada mata kiri. Lalu, luka gores di kuping kanan, kiri, dan kening. Polisi juga telah meminta keterangan empat saksi, yakni ayah dan ibu korban, serta dua pekerja di rumah itu.

Baca Juga : Aktivis Dianiaya saat Akan Unjuk Rasa, PPMSU Minta Polres Langkat dan Polda Sumut Segera Tangkap Otak Pelaku

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Buher menuturkan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi kejengkelan pelaku terhadap korban karena menolak saat hendak diobati bekas cakaran di tubuh.

Di samping itu, faktor pemicu lainnya ialah adanya salah satu keluarga IPS yang sakit.

"Pelaku statusnya cerai hidup, dan memiliki anak 2,5 tahun. Tetapi, apa pun alasannya tidak dibenarkan perbuatan pelaku, yang melakukan kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Baca Juga : Tega, Ponakan Rampok Nenek 84 Tahun di Padang: Korban Dianiaya

Korban alami trauma

Selain menderita luka, korban juga mengalami trauma akibat kejadian itu. Hal ini diungkap ibu korban, Emy Aghnia.

"Jadi pas tidur, lima kali dia mengigau, mengigau ketakutan, setelah saya sadarkan ini saya, baru tersadar lagi, mengigau lagi, saya sadarkan lagi, baru tidur lagi, trauma berat," ungkapnya, Sabtu.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Polisi Akan Periksa Pengasuh Pesantren

Aghnia menyampaikan, dirinya sama sekali tidak memiliki masalah dengan pelaku.

"Beliau ini punya anak juga, saya tidak ada masalah sama sekali dengan susternya, suster ini baik ke saya, dan saya baik juga ke susternya, suster ini berperan sangat baik, tapi manipulatif," tuturnya.

Dirinya merasa terpukul dengan peristiwa pahit yang dialami anaknya. Aghnia berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Berdasarkan keterangan orangtua korban, IPS telah bekerja bersama keluarga tersebut selama 11 bulan.

Atas perbuatannya IPS dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rsy/sumutterkini.com)