Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dewas Ungkap Total Pungli Rutan KPK Capai Sekitar Rp6,1 Miliar

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Senin (15/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

Dewas Ungkap Total Pungli Rutan KPK Capai Sekitar Rp6,1 Miliar

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan total pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai sekitar Rp6,1 miliar.

Baca Juga : Resahkan Sopir Truk, Pelaku Pungli di Pintu Tol Keramasan Diringkus Polres Ogan Ilir

“Totalnya sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total di Dewan Pengawas. Ini tentu akan berbeda mungkin di penyelidikan,” kata Albertina di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Senin (15/1/2024).

Baca Juga : Gegara Tidak Dikasih Uang Rokok, Warga Sipirok Ditusuk Orang Tidak Dikenal

Lebih lanjut, Albertina menjelaskan, uang yang paling sedikit diterima oleh terduga adalah Rp1 juta, sedangkan yang paling banyak adalah Rp504 juta sekian.

Terkait pemeriksaan terhadap 169 orang, disebutkannya, jumlah pihak di luar KPK itu terdapat 27 orang dan merupakan mantan tahanan KPK. Sehingga diakuinya, Dewas KPK harus memeriksa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena mereka telah menjadi napi.

Baca Juga : Legislator Dukung KPK Bersih-bersih Pungli Rutan KPK

“Kemudian ada mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan, dan inspektur. Itu total 32 orang saksi murni dari 169. Kemudian, kami periksa (ada) 137 orang yang pernah bertugas di rutan,” terangnya.

Baca Juga : Tahanan KPK Ini Korban Pungli, Setor Rp 145 Juta ke Petugas Rutan

Dari 137 orang tersebut, kata Albertina, terdapat 93 orang yang mempunyai alasan yang cukup untuk dibawa ke sidang etik.

“Yang 44 tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik, satu orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada tanggal 16 Agustus 2023 dan satu orang lagi bukan insan komisi. Jadi kebetulan yang bersangkutan berstatus outsourcing di sini, jadi tidak bisa kita kenakan etik,” tuturnya.

Baca Juga : Dewas KPK Membongkar Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Akan Disidang

Kemudian, dari 93 orang yang cukup dibawa ke sidang etik itu, sambungnya, Dewas KPK telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan sebagainya.

“Mereka 90 orang yang akan kita sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Pasal 4 ayat 2 huruf b, Perdewas No. 3 Tahun 2021,” pungkasnya.

Diketahui, Dewas KPK telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap 93 pegawai KPK terkait dugaan pungli di Rutan KPK pada Rabu, (17/1/2024).

(mr6/nusantaraterkini.co)