Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dewas Ungkap Total Pungli Rutan KPK Capai Sekitar Rp6,1 Miliar

Totalnya sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total di Dewan Pengawas. Ini tentu akan berbeda mungkin di penyelidikan,

Konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Senin (15/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
Konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Senin (15/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Dewas Ungkap Total Capai Sekitar Rp6,1 Miliar

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai sekitar Rp6,1 miliar.

“Totalnya sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total di Dewan Pengawas. Ini tentu akan berbeda mungkin di penyelidikan,” kata Albertina di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut, Albertina menjelaskan, uang yang paling sedikit diterima oleh terduga adalah Rp1 juta, sedangkan yang paling banyak adalah Rp504 juta sekian.

Terkait pemeriksaan terhadap 169 orang, disebutkannya, jumlah pihak di luar KPK itu terdapat 27 orang dan merupakan mantan tahanan KPK. Sehingga diakuinya, Dewas KPK harus memeriksa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena mereka telah menjadi napi.

“Kemudian ada mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan, dan inspektur. Itu total 32 orang saksi murni dari 169. Kemudian, kami periksa (ada) 137 orang yang pernah bertugas di rutan,” terangnya.

Dari 137 orang tersebut, kata Albertina, terdapat 93 orang yang mempunyai alasan yang cukup untuk dibawa ke .

“Yang 44 tidak cukup alasan untuk dibawa ke , satu orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada tanggal 16 Agustus 2023 dan satu orang lagi bukan insan komisi. Jadi kebetulan yang bersangkutan berstatus outsourcing di sini, jadi tidak bisa kita kenakan etik,” tuturnya.

Kemudian, dari 93 orang yang cukup dibawa ke sidang etik itu, sambungnya, Dewas KPK telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan sebagainya.

“Mereka 90 orang yang akan kita sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Pasal 4 ayat 2 huruf b, Perdewas No. 3 Tahun 2021,” pungkasnya.

Diketahui, Dewas KPK telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap 93 pegawai KPK terkait dugaan di pada Rabu, (17/1/2024).

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru