Nusantaraterkini.co, MEDAN – Polisi mengungkap motif pembunuhan bocah 7 tahun di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang karena didorong oleh dendam pribadi terhadap abang kandung korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa pelaku, Dimas Taufiq (19), sebelumnya bekerja di tempat yang sama dengan abang korban.
Namun pelaku dipecat karena diduga menggelapkan semen, sehingga merasa sakit hati ketika abang korban mengadu ke pihak atasan mengenai dugaan penggelapan tersebut.
"Motifnya, pelaku dendam dengan abang korban," ujar Janton melalui telepon kepada Nusantaraterkini.co, pada Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Mengenaskan dalam Kolam, Polisi Tangkap Pelaku
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan bukti bahwa Dimas, tidak hanya membunuh, tetapi juga sempat mencabuli korban.
"Kami sudah cek urinenya juga. Hasilnya, positif pengguna narkoba," jelas Janton.
Diketahui, kasus ini bermula, ketika korban meminta izin kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, karena tidak kunjung kembali, ibu dan abang korban mencarinya di sekitar rumah.
Baca Juga: Bocah di Bantul Diculik saat Rekam Bus Telolet: Polisi Telusuri CCTV
Kemudian, mereka terkejut menemukan korban dalam kondisi telungkup di dalam kolam yang berada di gudang sebelah rumah.
Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa sebelum peristiwa tersebut, korban diperintahkan untuk membuang bangkai kucing oleh pelaku.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, abang korban mendatangi rumah DT, tetapi pelaku sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Labuhan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap Dimas di rumah bibi istrinya di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan semua fakta yang terjadi.
"Kami (polisi) berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini," tutup Janton.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)