Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir mendukung Kejaksaan Negeri Samosir melaunching aplikasi berbasis website "JAGA DESA" (jagadesa.kejaksaan.go.id).
Launching dilakukan oleh Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Senin (24/3/2025).
Aplikasi “JAGA DESA“ (Jaksa Garda Desa) merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, dalam sambutannya berharap program ‘JAGA DESA’ ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan dana desa, agar dana desa benar-benar dapat dipergunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan desa.
Baca Juga: Bumdes Panglong di Desa Halaban Lenyap, Kepala Desa Ngaku Kalah Bersaing dan Salahkan Warga
Tujuan dana desa adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat perdesaan sehingga dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa berharap dana desa kedepan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya.
"Oleh karena itu kepala desa selaku pucuk pimpinan di desa harus melaksanakan fungsi sebaik-baiknya dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dan senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti diamanatkan dalam regulasi," ujarnya.
Ariston berharap para Kepala Desa dapat memberdayakan aparat desa dalam hal pemahaman program jaga desa, oleh karena itu diperlukan perhatian dan keseriusan dalam hal penginputan data desa.
Dari sisi SDM, Ariston menyampaikan masing-masing desa karakteristiknya tidak sama dimana kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, maka jika dilihat dari sisi kemampuan keuangan untuk memahami bagaimana mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan secara akuntabel sehingga sangat perlu pendampingan.
Maka dengan program Jaga Desa yang akan mengawal desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa.
"Semoga dengan adanya pengawalan ini, kepala desa merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa", katanya.
Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol menjelaskan, bahwa program ini merupakan program unggulan pemerintah melalui Kejagung RI, yang sudah dilaunching oleh JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.
"Pembangunan desa merupakan pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Membangun desa berarti membangun Indonesia", jelasnya.
Diterangkannya, aplikasi Jaga Desa adalah sebuah sitem pelaporan berbasis aplikasi dalam rangka kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum yang ada di desa.
Kejari Samosir juga menyampaikan, Jaksa Agung RI menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi program program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
"Melalui aplikasi ini kami bisa pantau dan monitor apa yang dilakukan oleh pemerintah desa terkait penggunaan Dana Desa," tutupnya.
(JAS/Nusantaraterkini.co)
