Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Copot Spanduk Prabowo-Gibran di Welcome to Batam, Bawaslu Dipolisikan

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Daerah pasangan calon nomer urut 2, Prabowo–Gibran Provinsi Kepulauan Riau, Musrin menegaskan bahwa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sudah mengantongi izin. Musrin juga mengaku atas penurunan ini, pihaknya sudah membuat laporan pengaduan dugaan pengrusakan APK milik Capres dan Cawapres Nomer urut 2.(Ketua Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin)

Nusantaraterkini.co, BATAM - Tim Hukum Tim Kampanye Daerah pasangan calon nomor urut 2 Prabowo–Gibran Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark Welcome to Batam sudah mengantongi izin.

"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Selasa (2/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Musrin mengaku, izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi.

Baca Juga : Herman Khaeron Ingatkan Perminas dan MIN.ID: Jangan Saling Tabrak dalam Kelola Sektor Strategis ​

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, lanjut Musrin, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.

“Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Musrin.

Musrin mengaku saat ini pihaknya melaporkan Bawaslu ke polisi dengan perkara dugaan perusakan. Menurutnya, laporan polisi sedang dibuat.

Baca Juga : Kumpulkan Para Senior Diplomasi, Presiden Prabowo Diskusi Santai Bahas Geopolitik di Istana ​

Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

 Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

“Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” tegas Musrin.

Baca Juga : Wapres Gibran Kunjungi Aceh Singkil, Tekankan Percepatan Penanganan Banjir

Seharunsya, sebelum menurunkan baliho tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis guna mencopot baliho Prabowo–Gibran tersebut.

Sebab sebagai lembaga, Musrin mengungkapkan, Bawaslu Kepri dan Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan,” pungkas Musrin. (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Kunjungi Desa Garoga Tapsel, Wapres Gibran Pastikan Korban Banjir Bandang Dapat Pelayanan Baik