Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cek Aturan Baru Kenaikan Upah Minimum

Editor:  Redaksi
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pekerja/Buruh. (Foto: Canva).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk memastikan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap tahun dengan sejumlah pertimbangan.

Peraturan ini mulai berlaku 10 November 2023 dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Formula UMP dan UMK: upah minimum + ( {inflasi + (pertumbuhan ekonomi X 0,1 - 0,3)} ) X upah ni umum).

Baca Juga : UMK Medan Diusulkan Tembus Rp4,3 Juta, Sektor Unggulan Capai Rp4,5 Juta

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melansir Antara.com, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga : Tolak Kenaikan Upah Murah, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumut

Adapun ketentuan UMP yakni:

1. Provinsi menyesuaikan nilai upah minimum tiap tahun.

2. Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun.

Baca Juga : KPK Sita Dua Rumah dan Satu Mobil dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

3. Penyesuaian UMP mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

4. Perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

5. Penetapan UMP diumumkan paling lambat 21 November setiap tahun.

Baca Juga : 11 Hari Mendekam di Rutan KPK, Begini Penampakan Immanuel Ebenezer

Ketentuan UMK yakni:

1. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP.

2. Penyesuaian UMK mempertimbangkan daya beli, penyerapan tenaga kerja dan median upah.

3. Perhitungan penyesuaian nilai UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

4. Penetapan UMK diumumkan paling lambat 30 November setiap tahun.

Alasan mengapa penyesuaian UMP/UMK setiap tahun:

1. Memotivasi peningkatan produksi dan kinerja pekerja/buruh.

2. Meningkatkan daya beli masyarakat.

3. Menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.

4. Mewujudkan sistem pengupahan yang adil.

5. Mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

(HAM/nusantaraterkini.co).