Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

11 Hari Mendekam di Rutan KPK, Begini Penampakan Immanuel Ebenezer

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat hendak diperiksa perdana setelah ditahan KPK, Selasa (2/9/2025). (Foto: RMOL)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diboyong lagi ke Gedung KPK, Selasa (2/9/2025) siang, setelah 11 hari mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Noel akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga : OTT Wamenaker Noel, Presiden Prabowo Didorong Jadi Pelindung Independensi KPK

Noel tiba di Gedung KPK di sekitar Pukul 13.53 WIB. Ia dibawa dengan sebuah mobil tahanan KPK.

Dari dalam mobil tahanan itu, keluar dua orang, satu di antaranya Noel.

Dengan tangan diborgol, Noel tampak digiring petugas KPK menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Di sela jalannya menuju ruang pemeriksaan, Noel menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan.

"Nggak, nggak," jawab Noel kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari RMOL.id.

Baca Juga : Respons Anggota Komisi III DPR soal Noel Minta Amnesti Presiden Prabowo: Harusnya Ajukan JC Membongkar Nama Lain

Diketahui, pada Jumat 22 Agustus 2025, Noel dan 10 orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka usai terjaring OTT yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis, 21 Agustus 2025. Noel dan 10 orang lainnya itu langsung dijebloskan ke Rutan KPK.

Kesepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.

Kemudian, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Dalam perkaranya, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.

Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.

Para pekerja atau buruh tersebut harus mengeluarkan uang Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dari para tersangka dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

(fer/nusantaraterkini.co)

Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat hendak diperiksa perdana setelah ditahan KPK. (Foto: RMOL)