Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Buron Empat Hari, Pelaku Penodongan Parang di Alfamart Keban Agung Diciduk Polisi

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim gabungan Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus JP (34), buronan pelaku pembegalan minimarket Alfamart di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Selasa (24/2/2026). (foto: polres muara enim)

Nusantaraterkini.coMUARA ENIM — Tim gabungan Satreskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus JP (34), buronan pelaku pembegalan minimarket Alfamart di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul dalam operasi Pekat Musi, Selasa (24/2/2026).

Penangkapan warga Desa Tanjung Karangan ini sekaligus menuntaskan pengejaran komplotan begal yang sebelumnya beraksi menggunakan senjata tajam pada, Jumat (20/2/2026) malam. Polisi kini telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, alat pemindai (PDA), hingga sebilah parang yang digunakan untuk mengancam kasir toko.

Baca Juga : Polres Muara Enim Ringkus Begal Minimarket di Lawang Kidul, Satu Pelaku Masih Buron

“Benar, satu pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Keban Agung yang sempat DPO sudah kita tangkap. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP M Andrian, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 146 Tersangka dari 123 Kasus Selama Operasi Pekat Musi 2026

AKP M Andrian menjelaskan jika motif para pelaku melakukan aksi kriminalitas tersebut murni karena faktor ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Berdasarkan penyidikan, kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai Rp13,9 juta, meliputi uang tunai serta aset elektronik seperti tablet dan ponsel pintar,” jelasnya.

Baca Juga : Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar, Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik usaha dan masyarakat untuk memperketat keamanan di lingkungan sekitar.

Baca Juga : Ritel Modern di Desa Disorot, Pengamat Nilai Pernyataan Menkop Sarat Tafsir Politik

“Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

 (Tia/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : DPR Tegaskan Isu Penutupan Alfamart–Indomaret Hoaks, Wacana Pembatasan Gerai Desa Jadi Sorotan