Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar, Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim

Kejati Sumsel tangkap oknum anggota DPRD Muara Enim terkait dugaan suap Rp1,6 miliar proyek irigasi Dinas PUPR, satu unit mobil Alphard disita.

Kedua tersangka saat digiring usai terjaring OTT oleh Tim Penyidik Pidsus keKejati Sumsel, Rabu (18/2/2026). (foto:tia/nusantaraterkini.co)
Kedua tersangka saat digiring usai terjaring OTT oleh Tim Penyidik Pidsus keKejati Sumsel, Rabu (18/2/2026). (foto:tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, —Tim Penyidik Pidsus (Sumsel) melakukan (OTT) terhadap oknum anggota berinisial KT dan anaknya, RA. Penangkapan karena terindikasi menerima suap senilai Rp1,6 miliar terkait proyek irigasi Dinas PUPR yang mangkrak, Rabu (18/2/2026).

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima pihak kejaksaan sejak satu minggu lalu. Uang suap sebesar Rp1,6 miliar tersebut diduga diberikan oleh rekanan sebagai komitmen atas pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp7 miliar, yang hingga kini pengerjaannya baru mencapai 37 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, , mengungkapkan bahwa sebagian dari uang suap tersebut telah diwujudkan dalam bentuk aset mewah yang kini telah disita petugas.

"Ternyata uang ini sudah diberikan, termasuk melalui satu unit mobil Alphard berwarna putih dengan pelat B 2451 KYR. Mobil tersebut telah kami lakukan proses penyitaan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju ," ujar saat konferensi pers, Rabu malam.

Selain menangkap kedua tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Union Sederhana Grand City serta satu rumah saksi berinisial MH di Jalan Pramuka, Muara Enim.

“Di tiga tempat tersebut, kami melakukan serangkaian penggeledahan dan ditemukan beberapa hal yang terkait dengan pengerjaan proyek dana anggaran tahun 2025,” imbuhnya.

Nama proyek tersebut adalah Jaringan Irigasi Atasan Air Lemutu, , pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan menegaskan bahwa penyidikan akan berkembang luas, termasuk membidik pihak pemberi suap dan jajaran pimpinan daerah.

"Saat ini kami mendalami Pasal 12 huruf e, serta kemungkinan Pasal 11 dan Pasal 5. Artinya, pemberi juga berpotensi menjadi tersangka. Kami juga akan fokus kepada pemilik proyek, termasuk orang-orang di pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang bertanggung jawab juga akan kami periksa," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait